Diduga Bandar Sabu, Pria di Gunung Tabur Ditangkap dengan 59 Paket Barang Bukti

BARANG BUKTI: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangkap IJ (34), seorang bandar sabu di Kelurahan Gunung Tabur, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. (DOK: HUMAS POLRES BERAU)

benuakaltim.co.id, BERAU– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangkap IJ (34) yang diduga bandar sabu di Kelurahan Gunung Tabur, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, tersangka ditangkap usai dilaporkan oleh masyarakat sekitar.

Penangkapan dilakukan di rumahnya dan disaksikan ketua RT serta warga setempat

Baca Juga :  Terindikasi Kendalikan Narkoba di Balik Jeruji, Rutan Tanjung Redeb Pindahkan 14 WBP

“Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 59 bungkus kecil sabu dengan total berat bruto sekitar 30 gram,” ujar Agus, Jumat (1/5/2026).

Selain itu, polisi juga diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, pipet, serta dua unit handphone.

Seluruh barang bukti yang ditemukan saat proses penggeledahan juga telah diakui sebagai milik tersangka.

Baca Juga :  Pergoki Pencuri, Pemilik Rumah di Bedungun Berau Jadi Korban Penikaman

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Agenda Pemeriksaan Terdakwa, Asrin Akui Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis

“Ancaman hukumannya pidana mati,” tegasnya.

Agus menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *