Pemprov Kaltim Klarifikasi Temuan BPK soal Beasiswa Gratispol, Dipicu Beasiswa Ganda

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Dasmiah. (FOTO: Aditya Setiawan/benuakaltim)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akhirnya memberikan penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai program beasiswa Gratispol dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Sebelumnya, BPK menyoroti adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar serta dana Rp2,10 miliar yang dinilai tidak termanfaatkan secara optimal dalam pelaksanaan program tersebut.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Dasmiah menegaskan persoalan itu bukan disebabkan kesalahan transfer ataupun kelalaian pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena sejumlah mahasiswa penerima Gratispol ternyata juga dinyatakan lolos dalam program bantuan pendidikan lain.

“Temuan BPK ini sebenarnya dipicu oleh mahasiswa penerima Gratispol yang ternyata juga meloloskan diri dan mendapatkan program beasiswa lain. Jadi bahasanya kelebihan transfer, padahal mahasiswa itu yang kemudian memilih salah satu beasiswa,” ujarnya di sela kegiatan di Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga :  Peringati Hari Anti Tambang 2026, JATAM Kaltim Soroti Lubang Tambang yang Makan Korban

Dasmiah menjelaskan, saat proses pendaftaran awal, para mahasiswa dipastikan belum menerima bantuan pendidikan lain. Namun dalam perjalanan program, sebagian penerima diketahui juga lolos pada program seperti KIP Kuliah, bantuan pemerintah kabupaten/kota, hingga beasiswa dari perusahaan swasta.

Kondisi tersebut membuat mahasiswa harus mengundurkan diri dari program Gratispol sehingga dana yang sebelumnya dialokasikan akhirnya tidak disalurkan oleh pihak kampus dan dikembalikan ke kas daerah.

“Dana itu akhirnya bukan mengendap di pemprov, melainkan memang tidak disalurkan oleh kampus dan harus dikembalikan ke kas daerah,” katanya.

Ia juga meluruskan dana beasiswa tidak pernah masuk langsung ke rekening mahasiswa, melainkan ditransfer dari kas daerah menuju rekening resmi perguruan tinggi untuk kebutuhan pembiayaan pendidikan.

Baca Juga :  BBPJN Kaltim Lakukan Pengaspalan Jalan di Muara Wahau

Sementara terkait temuan Rp2,10 miliar, Dasmiah menyebut dana tersebut merupakan alokasi yang sudah disiapkan pemerintah namun tidak terserap karena tidak ada mahasiswa yang mendaftar pada skema tertentu.

“Ada beberapa persoalan teknis terkait ini yang sekarang sedang kami benahi bersama. Sekali lagi, dana untuk temuan BPK ini tidak mengendap di dinas, melainkan karena tidak terserap di tingkat kampus,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK, Pemprov Kaltim kini melakukan koordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi guna mempercepat pengembalian dana agar bisa dimasukkan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).

Menurut Dasmiah, hampir 60 persen dana kelebihan pembayaran sebesar Rp1,05 miliar telah dikembalikan pihak kampus ke kas daerah. Pemprov Kaltim juga menetapkan batas akhir pengembalian hingga 30 Juni 2026. Jika melewati tenggat tersebut, maka status temuan BPK akan menjadi tanggung jawab pihak perguruan tinggi terkait.

Baca Juga :  Anderiy Syachrum Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua KONI Kaltim, Klaim Dukungan Mayoritas Cabor

“Kami beri batas pengembalian sampai 30 Juni. Kalau tidak dikembalikan, nanti status temuannya ada di pihak kampus,” tegasnya.

Sebelumnya, temuan terkait pengelolaan program Gratispol itu disampaikan Anggota I BPK RI I Nyoman Wara dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026). Dalam pemaparannya, BPK menilai tata kelola program beasiswa tersebut masih belum berjalan optimal.

“Pengelolaan Program Beasiswa Gratispol belum didukung tata kelola yang memadai,” ujar I Nyoman Wara. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha