Disdukcapil Kaltim Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Tingkatkan Layanan Publik

Ilustrasi. (FOTO: Gemini AI)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Timur terus mendorong pemanfaatan data kependudukan sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan layanan publik. Melalui integrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemerintah menargetkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemanfaatan Data Kependudukan yang digelar secara daring pekan lalu. Kegiatan itu diikuti berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai upaya memperkuat implementasi pemanfaatan data kependudukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kaltim, Asfiandi Zulfiar, mengatakan saat ini sebanyak 15 OPD di lingkungan Pemprov Kaltim telah memperoleh persetujuan (P1) dari Kementerian Dalam Negeri setelah melalui proses verifikasi dan validasi data.

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Alokasikan Rp20 Miliar untuk Porprov VIII

“Dengan fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri, kami di tingkat provinsi siap memfasilitasi 15 perangkat daerah yang telah memperoleh persetujuan tersebut agar pemanfaatan data kependudukan dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Menurut Asfiandi, penggunaan data kependudukan yang terintegrasi akan meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, optimalisasi data kependudukan juga menjadi bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan pelaksanaan program Asta Cita.

Ia menjelaskan, evaluasi pemanfaatan data di setiap perangkat daerah terus dilakukan untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil rekapitulasi, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi daerah dengan capaian pemanfaatan data kependudukan terbaik di tingkat kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Revisi Aturan Hibah, Seluruh Pengajuan Wajib Melalui SIPD

Di sisi lain, Disdukcapil Kaltim juga mencatat terdapat enam perangkat daerah yang masa Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukannya telah berakhir. Keenam instansi tersebut yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rumah Sakit Mata, Dinas Sosial, RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

“Dari enam perangkat daerah tersebut, ada yang aksesnya masih aktif, namun ada juga yang sudah tidak dapat digunakan. Hal ini perlu segera ditindaklanjuti melalui pembaruan kerja sama agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltim Pastikan Bantuan Seragam Gratis bagi Siswa Baru, Dilarang Jual Atribut

Melalui pelaksanaan bimtek tersebut, Disdukcapil Kaltim berharap seluruh OPD dapat semakin mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan sekaligus memperkuat sinkronisasi data antarlembaga.

“Dengan integrasi data yang semakin baik, tata kelola pemerintahan akan menjadi lebih efektif, responsif, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas kepada masyarakat,” pungkas Asfiandi.

Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Disdukcapil Kaltim menghadirkan Penata Kelola Pemerintahan Subdirektorat Pemantauan, Evaluasi, dan Dokumentasi Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, Ferdinand, serta Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Kelembagaan Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah, AA Azhari, yang memberikan materi mengenai implementasi dan penguatan pemanfaatan data kependudukan di daerah. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha