benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur mengajak perusahaan perkebunan kelapa sawit, baik Perusahaan Besar Swasta (PBS) maupun BUMN, untuk lebih mengutamakan penggunaan pupuk organik produksi lokal yang telah memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri pupuk organik daerah sekaligus meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha lokal tanpa mengabaikan standar teknis budidaya yang diterapkan perusahaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan pemerintah daerah terus mendorong pemanfaatan produk lokal yang telah memenuhi persyaratan mutu dan legalitas.
“Kami berharap perusahaan perkebunan dapat memberikan ruang bagi produk pupuk organik lokal yang telah berizin. Selain mendukung pelaku usaha daerah, produk tersebut juga telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Menurut Muzakkir, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan besaran penggunaan pupuk organik pada areal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur yang mencapai sekitar 1,6 juta hektare. Pasalnya, laporan yang diterima dari perusahaan belum memuat data rinci mengenai pemanfaatan pupuk organik.
Ia menjelaskan, rendahnya penyerapan pupuk organik lokal oleh perusahaan besar bukan semata karena kualitas produk, tetapi juga dipengaruhi sistem pengelolaan yang telah diterapkan masing-masing perusahaan.
Sebagian besar perusahaan perkebunan sawit diketahui telah memanfaatkan limbah hasil produksi, seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) dan janjang kosong (jangkos), yang diolah kembali menjadi pupuk organik untuk memenuhi kebutuhan kebun mereka sendiri.
Sementara itu, di tingkat petani swadaya, pemerintah juga terus mendorong pengembangan pupuk organik mandiri yang berasal dari limbah rumah tangga maupun kotoran ternak sebagai alternatif untuk menekan biaya produksi.
Muzakkir menegaskan, Disbun Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk mengarahkan perusahaan maupun kelompok tani membeli produk dari vendor tertentu.
“Kami tidak bisa melakukan intervensi terhadap transaksi antara perusahaan atau petani dengan penyedia pupuk. Peran pemerintah adalah memberikan pembinaan, rekomendasi teknis, serta mendorong penggunaan produk lokal yang memenuhi standar,” katanya.
Meski demikian, ia melihat peluang pasar pupuk organik lokal masih terbuka luas, terutama melalui pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang didukung pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Menurutnya, lahan-lahan yang masuk dalam program PSR umumnya memerlukan perbaikan struktur tanah sehingga penggunaan pupuk organik menjadi salah satu kebutuhan penting dalam proses peremajaan.
“Program PSR menjadi peluang yang sangat baik bagi produsen pupuk organik lokal. Kebutuhan pupuk organik pada lahan peremajaan cukup besar selama produk yang ditawarkan memenuhi persyaratan dan regulasi yang ditetapkan BPDPKS,” jelasnya.
Untuk membantu pelaku usaha pupuk organik yang saat ini mengalami keterbatasan penyerapan pasar, Disbun Kaltim juga menyiapkan sejumlah langkah strategis.
Pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, BUMD, serta sektor swasta guna memperluas akses pasar. Selain itu, pemetaan terhadap produsen pupuk organik lokal juga akan dilakukan agar kebijakan yang diberikan lebih tepat sasaran.
“Kami akan memperkuat promosi melalui kegiatan business matching, pameran, serta melakukan evaluasi terhadap rantai distribusi. Harapannya, kapasitas produksi pelaku usaha lokal dapat kembali meningkat seiring terbukanya akses pasar yang lebih luas,” pungkas Muzakkir. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Endah Agustina






