benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Sejumlah fasilitas umum di kawasan Jalan Ade Irma Suryani dan Jalan Nusantara, Samarinda, didapati dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari bangunan liar, lapak pengepul barang bekas, hingga tempat nongkrong yang diduga menjadi lokasi konsumsi minuman keras.
Kondisi tersebut membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda melakukan penertiban pada Jumat (4/9/2026) siang.
Penertiban menyasar sejumlah bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan RT 28 dan RT 7. Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas telah memberikan teguran dan pendekatan secara persuasif kepada pemilik maupun pengguna bangunan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan keberadaan bangunan tersebut telah beberapa kali dikoordinasikan dengan ketua RT, lurah hingga camat setempat.
Menurutnya, persoalan semakin menjadi perhatian karena fasilitas umum justru diduga disewakan untuk kepentingan tertentu.
“Yang heran, ini di atas fasilitas umum, disewakan. Sewanya kepada siapa? Orang yang menyewakan nanti kami minta datang ke kelurahan,” ujar Anis.
Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar satu lapak yang digunakan sebagai tempat berkumpul. Di sekitar lokasi, Satpol PP menemukan banyak botol minuman keras.
“Banyak botol minuman keras ditemukan. Itu menjadi indikasi tempat tersebut digunakan untuk mabuk-mabukan. Kami tidak tahu selain miras apa lagi yang dikonsumsi di situ,” tegasnya.
Selain persoalan dugaan aktivitas mabuk-mabukan, Satpol PP juga menemukan fasilitas umum yang digunakan untuk menampung barang-barang bekas.
Material dan sampah milik pengepul disebut hingga memenuhi badan jalan serta berada di atas saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu aktivitas warga sekaligus berdampak terhadap kebersihan lingkungan dan fungsi drainase.
Anis menegaskan, penertiban dilakukan setelah berbagai upaya persuasif sebelumnya tidak sepenuhnya dipatuhi. Meski demikian, pihaknya masih memberikan waktu kepada pemilik maupun pengguna bangunan untuk melakukan pembenahan.
“Kami berikan waktu satu minggu. Tapi sebelum satu minggu itu selesai, anggota Satpol PP yang ada di mako maupun BKO tetap saya perintahkan melakukan patroli dan monitoring,” jelasnya.
Satpol PP juga akan melibatkan jajaran kelurahan, kecamatan dan ketua RT dalam proses pengawasan di lapangan. Apabila setelah batas waktu yang diberikan tidak terdapat perubahan, penindakan lanjutan akan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Anis menegaskan fasilitas umum tidak boleh dikuasai maupun dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Ia juga memastikan penertiban tidak serta-merta mengedepankan pendekatan represif. Menurutnya, cara humanis tetap menjadi pilihan pertama sebelum tindakan tegas dilakukan.
“Pendekatan humanis tetap menjadi langkah awal. Namun, ketika teguran berulang kali tidak diindahkan, tindakan tegas harus dilakukan demi menegakkan aturan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






