50 Manusia Perahu Serbu Pesisir Berau, Imigrasi Wanti-wanti Bahaya KTP Ilegal

Kakanwil Ditjenim Kaltim Nurudin turut didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto serta jajaran forkopimcam Tanjung Batu melihat lokasi keberadaan tempat tinggal manusia perahu. (FOTO: HUMAS IMIGRASI BERAU)

benuakaltim.co.id, BERAU – Keberadaan puluhan manusia perahu dari suku Bajau di kawasan pesisir Kabupaten Berau, khususnya kawasan Tanjung Batu dan Kecamatan Pulau Derawan, menjadi perhatian serius aparat gabungan dari unsur Imigrasi, TNI, Polri, hingga pemerintah daerah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto mengonfirmasi, berdasarkan data sementara, terdeteksi sekitar 50 orang manusia perahu yang saat ini beraktivitas di wilayah Tanjung Batu.

“Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 50 orang manusia perahu di wilayah Tanjung Batu. Ke depan, kami bersama unsur terkait akan melakukan pendataan ulang secara menyeluruh untuk memastikan kondisi terkini di lapangan,” ujarnya, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga :  Kasus Sesak Napas Melonjak, Kebutuhan Oksigen Puskesmas Tanjung Redeb Naik 4 Kali Lipat

Catur menjelaskan, penanganan keberadaan suku Bajau membutuhkan pendekatan khusus dan koordinasi lintas sektor maupun lintas negara. Sebab, suku Bajau memiliki sejarah mobilitas di wilayah perbatasan Indonesia, Malaysia, dan Filipina.

Selain isu perbatasan, pihak Imigrasi juga menyoroti aspek legalitas kependudukan.

Kakanwil Ditjenim Kaltim Nurudin mewanti-wanti pemerintah tingkat bawah seperti RT dan RW agar tidak sembarangan menerbitkan dokumen administrasi kependudukan atau rekomendasi domisili.

Baca Juga :  Satpol PP Berau Perketat Pengawasan Wisata Kuliner, Antisipasi Miras hingga Pengamen

“Kami mengimbau keras agar tidak ada manusia perahu yang memiliki dokumen identitas seperti KTP secara tidak sah. Keberadaan KTP ilegal dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk kepemilikan aset dan lahan yang seharusnya menjadi hak mutlak Warga Negara Indonesia,” tegas Nurudin.

Ia menambahkan bahwa proses pewarganegaraan memiliki tahapan yang rumit sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kemarau Panjang Picu Intrusi Air Laut, Kadar Keasinan IPA Gurimbang Capai 1.700 PPM

Status perkawinan dengan WNI maupun kelahiran di wilayah Indonesia tidak serta-merta membuat seseorang langsung mendapatkan paspor atau KTP Indonesia tanpa memenuhi persyaratan hukum.

Guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan, Imigrasi Tanjung Redeb terus memperkuat sinergi bersama Pos TNI Angkatan Laut, Polsek Tanjung Batu, pemerintah kecamatan, hingga lembaga adat Bajau local.

Langkah pengawasan di lapangan tetap mengedepankan aspek hukum, keamanan wilayah, serta nilai-nilai kemanusiaan. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha