DPRD Samarinda Dorong Perda TBC dan HIV Segera Disahkan, Kunci Pengendalian Kasus

Ilustrasi. (FOTO: Gemini AI)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menilai keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan Tuberkulosis (TBC) serta HIV/AIDS menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kasus kedua penyakit tersebut. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat upaya penanganan hingga mencapai target eliminasi pada 2030.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan berbagai kendala yang dihadapi pemerintah saat ini tidak hanya berkaitan dengan keterbatasan tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan, tetapi juga belum adanya regulasi yang mampu mengintegrasikan penanganan secara komprehensif.

“Kami merancang peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan TB dan HIV itu di Kota Samarinda karena peningkatan kasus-kasus itu tinggi,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Puji, tantangan penanganan penyakit tersebut semakin besar mengingat Samarinda merupakan kota dengan mobilitas penduduk yang tinggi. Sebagai pusat aktivitas di Kalimantan Timur, kota ini menerima arus masyarakat dari berbagai daerah, termasuk wilayah penyangga seperti Kutai Kartanegara, sehingga beban layanan kesehatan ikut meningkat.

Selain kasus TBC dan HIV, pihaknya juga mencermati adanya peningkatan kasus Infeksi Menular Seksual (IMS) yang ditemukan di sejumlah puskesmas. Kondisi itu menjadi salah satu alasan agar substansi penanganan IMS turut dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah yang sedang disusun.

Puji mengakui keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi tantangan karena adanya kebijakan yang membatasi pengangkatan tenaga honorer baru di fasilitas kesehatan. Sebagai alternatif, ia mendorong optimalisasi status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di rumah sakit maupun puskesmas agar pengelolaan tenaga kesehatan dapat dilakukan lebih fleksibel sesuai kebutuhan pelayanan.

Menurutnya, keberhasilan pengendalian TBC dan HIV tidak dapat hanya dibebankan kepada sektor kesehatan. Dibutuhkan sinergi lintas perangkat daerah dan berbagai pemangku kepentingan agar upaya pencegahan, deteksi dini, hingga pendampingan pasien dapat berjalan efektif.

Karena itu Pansus IV DPRD Samarinda telah menjadwalkan koordinasi lanjutan dengan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, serta organisasi nonpemerintah (NGO) yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat.

“Kira-kira hambatan-hambatan ini nanti bisa tidak dikerjasamakan, karena perlu koordinasi dan kerja sama lintas sektor,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha