Dishub Berau Modernisasi Pengawasan Lalu Lintas, Kamera 360 Derajat Mulai Dipasang

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau mulai memodernisasi sistem pengawasan lalu lintas di wilayah perkotaan APILL. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau mulai memodernisasi sistem pengawasan lalu lintas di wilayah perkotaan. Langkah ini ditandai dengan pemasangan kamera pemantau canggih yang mampu berputar 360 derajat serta kamera pencatat volume kendaraan di sejumlah persimpangan.

Sistem canggih ini disiapkan sebagai langkah awal transisi menuju penerapan Area Traffic Control System (ATCS) berbasis teknologi canggih.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Berau, Rusnan Hefni, menjelaskan untuk setiap simpang empat, pihaknya memasang dua unit kamera counting dan satu unit kamera pantau 360 derajat.

Pemasangan perangkat modern ini dilakukan secara bertahap pada persimpangan yang telah dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran daerah.

Baca Juga :  Notulen RUPS Kerap Tak Lengkap, Notaris Berau Dorong Penguatan Pemahaman Laporan Tahunan PT

“Pemasangan kamera ini disesuaikan dengan rencana ke depan untuk penerapan sistem ATCS. Secara bertahap, semua persimpangan ber-APILL akan kami lengkapi dengan kamera counting dan pemantau 360 derajat, tentunya menyesuaikan anggaran yang ada,” ujar Rusnan, Kamis (10/9/2026).

Ia menambahkan, kehadiran teknologi ini diproyeksikan akan mengubah pola pengaturan lalu lintas secara drastis di masa mendatang. Ketika sistem ATCS sudah beroperasi penuh, durasi lampu lalu lintas (APILL) tidak lagi menggunakan sistem waktu tetap, melainkan akan menyesuaikan secara otomatis berdasarkan tingkat kepadatan kendaraan di lapangan.

Baca Juga :  Buntut BBM Langka, DPRD Berau Bakal Panggil Pertamina dan Pengelola Jobber

Meski begitu, Rusnan menegaskan bahwa jaringan pemantau ini belum sepenuhnya terintegrasi secara menyeluruh. Saat ini, baru dua lokasi APILL yang direhabilitasi dan telah siap dikoneksikan secara langsung ke pusat kendali ATCS.

Untuk menjamin kualitas dan keberlanjutan operasional perangkat, pihak penyedia memberikan masa pemeliharaan selama 180 hari serta garansi resmi hingga 3 tahun. Selain itu, penyedia juga memberikan pelatihan teknis secara mendalam kepada personil teknis Dishub Berau terkait pengoperasian sistem dan penanganan jika terjadi gangguan.

Di sisi lain, Rusnan meluruskan persepsi masyarakat terkait fungsi kamera pemantau tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa kamera yang dipasang saat ini tidak diperuntukkan bagi penilangan elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE).

Baca Juga :  SPBU Baru Siap Dibangun di Pelosok

“Pengadaan kamera ini bukan untuk ETLE. Pemindai pelanggaran atau ETLE merupakan kewenangan penuh pihak Kepolisian, yang secara fungsi dan kebutuhan berbeda dengan sistem manajemen lalu lintas milik Dishub,” jelasnya.

Hingga saat ini, Dishub Berau masih melakukan uji coba berkala dan belum melakukan evaluasi menyeluruh terkait efektivitas perangkat di lapangan. Evaluasi performa sistem baru akan dilakukan setelah seluruh tahapan pengujian selesai dijalankan. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha