benuakaltim.co.id, BERAU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama instansi terkait mengungkap sejumlah kendala krusial dalam pengembangan infrastruktur listrik dan telekomunikasi di berbagai titik destinasi wisata.
Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi mengatakan, faktor geografis, ketiadaan akses jalan hingga aksi pencurian perangkat menjadi penghambat utama pemerataan fasilitas bagi wisatawan.
“Berdasarkan tinjauan lapangan, banyak lokasi wisata potensial yang secara jarak cukup dekat dengan jaringan PLN eksisting, namun mustahil untuk dibangun karena hambatan medan,” ungkapnya, Selasa (3/2/2026).
Salah satu contoh, menurutnya, lokasi seperti Makam Tua hanya dapat diakses melalui jalur sungai. Sementara wilayah Tambalang dan Labuan Cermin terhalang oleh kawasan hutan yang belum memiliki akses jalan.
“Di wilayah Teluk Sumbang (Pantai Batu Berdiri), jaringan listrik masih berjarak 16 kilometer dari titik jalan utama, sehingga pembangunan jaringan dinilai masih sangat berat,” ujarnya.
Namun, kabar baiknya datang dari kawasan Mangrove dan Maratua. Kata Didi di Mangrove, jaringan hanya berjarak 419 meter. “Sementara di Goa Bumantun jaringan SUTM sudah tersedia dan hanya memerlukan penambahan trafo jika ingin dilakukan penyambungan baru,” ucapnya.
Menurutnya, sektor telekomunikasi menghadapi tantangan yang lebih pelik, yaitu masalah keamanan. Didi menjelaskan, Diskominfo menyatakan keberatan untuk kembali memasang perangkat berbasis satelit (VSAT) di beberapa titik karena tingginya angka kehilangan alat.
“Pengalaman kami di Pulau Balikubuk, alat kami sudah dua kali hilang dicuri. Bahkan di Long Island yang sudah dipagar keliling dengan kawat besi, gemboknya digergaji dan alatnya tetap diambil,” bebernya.
Akibatnya, pihak teknis kini lebih merekomendasikan pembangunan tower mini yang lebih tinggi, meski tetap memerlukan penjagaan ketat dan suplai daya seperti baterai atau listrik yang stabil.
“Selain infrastruktur fisik, persoalan koordinasi antar-instansi (OPD) juga mencuat,” tuturnya.
Diskominfo Berau menyayangkan pengelolaan web promosi pariwisata yang telah dibangun sejak 2017 namun tidak diisi konten oleh Dinas Pariwisata hingga akhirnya tidak aktif.
Pihak Diskominfo mengingatkan agar setiap pembangunan aplikasi atau web, seperti aplikasi ‘Jelajah Berau, wajib dikomunikasikan dengan Diskominfo sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2021.
“Hal ini bertujuan agar integrasi data dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik dapat berjalan efektif,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






