benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Polemik sewa kendaraan dinas jabatan Pemerintah Kota Samarinda senilai sekitar Rp5,3 miliar akhirnya dinyatakan tuntas. Wali Kota Samarinda Andi Harun mengakui adanya kesalahan dalam proses tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
Andi Harun menjelaskan, penyelesaian persoalan itu dilakukan melalui evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), dan Kejaksaan Negeri Samarinda.
Menurutnya, hasil evaluasi membuat perusahaan penyedia jasa mengembalikan sekitar Rp4,4 miliar. Dana tersebut disetorkan kembali ke kas daerah dan rekening pajak.
“Kurang lebih telah dibayarkan oleh perusahaan kembali, baik kepada kas daerah maupun kepada rekening pajak, itu sebesar Rp4,4 miliar dari total Rp5,3 miliar,” kata Andi Harun.
Dengan pengembalian tersebut, nilai yang menjadi hak penyedia jasa berada di kisaran Rp900 juta. Nilai itu dihitung berdasarkan masa pemanfaatan kendaraan sekitar tiga tahun serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut keterbukaan mengenai penyelesaian polemik tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Ia menilai persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan publik perlu disampaikan secara terbuka.
“Kalau saya tidak sampaikan ini, itu tidak menjadi sempurna pertanggungjawaban kami kepada publik,” tegasnya.
Ia pun secara terbuka mengakui adanya kekeliruan dalam proses sewa kendaraan dinas tersebut.
“Kami minta maaf atas apa yang pernah terjadi dan itu kami akui sebagai sebuah kesalahan. Kami tidak mencari-cari alasan untuk mengakui itu sebuah kesalahan,” ujarnya.
Bagi Wali Kota, pengakuan atas kesalahan harus diikuti dengan langkah korektif agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Setelah kita melakukan kesalahan, kita mau berani melakukan korektif atas kesalahan kita,” katanya.
Sebagai bentuk kehati-hatian, Andi Harun juga memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas operasional sehari-hari. Sementara untuk kebutuhan pemerintahan, ia akan memanfaatkan kendaraan dinas lama peninggalan wali kota sebelumnya serta mobil double cabin untuk medan yang membutuhkan kendaraan khusus.
Langkah tersebut disebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola Pemkot Samarinda, khususnya dalam penggunaan anggaran daerah agar lebih transparan dan sesuai ketentuan. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






