benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur menegaskan penolakannya terhadap usulan hak angket terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut fraksi tersebut, sejumlah persoalan yang dijadikan dasar pengajuan hak angket belum memiliki data dan fakta yang cukup kuat sehingga lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme pengawasan lain.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, mengatakan perbedaan sikap di DPRD merupakan bagian dari proses demokrasi. Karena itu, keputusan Fraksi Golkar untuk tidak mendukung hak angket tidak dapat dimaknai sebagai upaya menghambat fungsi pengawasan lembaga legislatif.
“Ada yang mendukung pelaksanaan hak angket, ada juga yang menilai kurang tepat. Posisi Fraksi Golkar melihat pelaksanaan hak angket ini belum tepat dan itu juga bagian dari demokrasi,” ujarnya.
Menurut Ayub, hak angket merupakan instrumen politik yang memiliki konsekuensi besar sehingga penggunaannya harus didasarkan pada data yang jelas dan dugaan pelanggaran yang bersifat fundamental. Sementara hingga saat ini, Fraksi Golkar belum melihat adanya dasar yang cukup untuk membawa persoalan tersebut ke tahap penyelidikan melalui hak angket.
Ia menilai beberapa isu yang menjadi dasar pengusulan justru telah memperoleh penjelasan atau solusi. Salah satunya terkait polemik pengadaan kendaraan dinas gubernur yang menurutnya telah diselesaikan.
“Solusinya sudah ada. Pak Gubernur sudah mengembalikan dan secara aturan sudah terakomodasi,” katanya.
Sementara mengenai renovasi rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur, Ayub menilai materi yang disampaikan dalam usulan hak angket masih bersifat umum dan belum menjelaskan secara rinci letak persoalan yang dipersoalkan.
“Pembahasannya sangat umum dan tidak detail menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Fraksi Golkar juga mempertanyakan tudingan mengenai adanya kebijakan pemerintah daerah yang disebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurut Ayub, hingga kini tidak terdapat penjelasan yang spesifik mengenai kebijakan dimaksud.
“Apa kebijakan yang menyebabkan kegaduhan itu? Kami tidak menemukan penjelasan yang jelas,” katanya.
Sebagai alternatif, Golkar lebih mendorong penggunaan hak interpelasi maupun rapat dengar pendapat (RDP) gabungan komisi untuk meminta klarifikasi dari pemerintah daerah. Melalui forum tersebut, DPRD dapat menghadirkan seluruh pihak terkait agar informasi yang berkembang di masyarakat dapat dibahas secara terbuka.
“Kami mengusulkan rapat dengar pendapat gabungan komisi. Semua institusi terkait bisa dipanggil, termasuk kepala daerah jika diperlukan, sehingga masyarakat juga mendapatkan penjelasan yang utuh,” jelasnya.
Ayub juga menegaskan hingga saat ini belum terdapat temuan yang dapat dijadikan dasar kuat untuk menggunakan hak angket. Menurutnya, temuan administrasi tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
“Kalau ada kekurangan administrasi tentu bisa diperbaiki sesuai mekanisme. Hak angket seharusnya digunakan apabila DPRD telah memiliki data yang spesifik mengenai dugaan pelanggaran yang serius,” tegasnya.
Ia menambahkan, Fraksi Golkar tetap mendukung fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara proporsional, berdasarkan fakta, serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kritik terhadap pemerintah itu penting dan pengawasan adalah kewajiban DPRD. Tetapi mekanismenya harus didasarkan pada data yang kuat agar tujuan akhirnya benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Ayub. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Endah Agustina






