benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk tetap mempertahankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), meski pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam pengelolaan fiskal.
Kepastian tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap keberlangsungan pelayanan publik, mengingat PPPK saat ini memegang peran strategis, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur, Yuli Fitriyanti, mengatakan seluruh jajaran pemerintah daerah mendukung kebijakan Gubernur Kalimantan Timur untuk memberikan kepastian status kerja bagi PPPK.
“PPPK saat ini merupakan tulang punggung pelayanan publik, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan. Dengan adanya kepastian kerja, mereka dapat lebih fokus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga tahun anggaran berjalan terdapat 11.540 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang gaji dan tunjangannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jumlah tersebut meningkat dalam beberapa tahun terakhir seiring proses penataan tenaga non-ASN.
Untuk memenuhi hak para PPPK tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp618,67 miliar yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji dan berbagai tunjangan.
“Anggaran tersebut telah disiapkan untuk memastikan hak-hak PPPK dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Yuli, pemerintah daerah juga melakukan efisiensi pada sejumlah pos belanja barang dan jasa agar pembayaran hak pegawai tetap berjalan tanpa mengganggu pelaksanaan program pembangunan yang menjadi prioritas daerah.
Dari sisi kemampuan fiskal, kondisi Pemprov Kaltim juga dinilai masih cukup aman. Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), komposisi belanja pegawai saat ini berada pada angka 24,01 persen, masih di bawah batas maksimal 30 persen yang diatur dalam kebijakan pemerintah.
“Persentase belanja pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim masih berada pada level yang aman, sehingga tidak menjadi alasan untuk melakukan pengurangan jumlah pegawai,” jelasnya.
Yuli juga mengungkapkan dalam beberapa tahun ke depan akan ada PPPK yang memasuki masa purna tugas. Hal itu terjadi karena banyak tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK ketika usia mereka telah mendekati batas pensiun.
Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK pada jabatan administrasi atau pelaksana memiliki batas usia kerja hingga 58 tahun, sedangkan untuk jabatan guru dapat bertugas hingga usia 60 tahun.
Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur optimistis kebijakan mempertahankan PPPK dapat terus berjalan sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Endah Agustina






