benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Timur menegaskan tetap berkomitmen mengawal usulan Hak Angket sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Meski rapat paripurna yang mengagendakan usulan tersebut ditunda karena tidak memenuhi kuorum, fraksi berlambang banteng itu memastikan sikapnya tidak berubah.
Anggota DPRD Kaltim Fraksi PDI Perjuangan, Didik Agung Eko Wahono, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional yang dimiliki DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan atau program pemerintah yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Menurutnya, hak angket tidak dapat disamakan dengan mekanisme penegakan hukum yang memiliki tahapan penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Hak angket pada dasarnya adalah hak DPRD untuk menyelidiki kebijakan dan program pemerintah. Ini bukan perkara hukum atau kasus pidana yang memiliki tahapan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Didik menjelaskan, penggunaan hak angket juga tidak bergantung pada terlebih dahulu digunakannya instrumen pengawasan lain seperti interpelasi. Sebagai hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, DPRD dapat menggunakannya sesuai kebutuhan dan kewenangannya.
“Ini adalah hak, bukan proses yang harus berjenjang. Karena itu tidak bisa diinterpretasikan harus melewati tahapan tertentu terlebih dahulu sebelum hak angket digunakan,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa dorongan terhadap hak angket memiliki agenda di luar fungsi pengawasan DPRD. Menurutnya, sikap Fraksi PDI Perjuangan sejak awal sudah jelas dan tetap konsisten mendukung pelaksanaan hak tersebut.
“Posisi PDIP jelas, tegas, dan tuntas. Sampai hari ini, insyaallah sampai kapan pun kami tetap konsisten,” tegasnya.
Meski demikian, Didik mengakui Fraksi PDI Perjuangan memiliki keterbatasan dari sisi jumlah kursi di DPRD Kaltim. Dengan sembilan anggota, fraksinya tidak dapat menentukan sikap politik fraksi lain maupun memengaruhi tingkat kehadiran anggota dalam rapat paripurna.
“Jumlah kursi kami hanya sembilan. Kami tidak memiliki kekuatan untuk mengintervensi keputusan fraksi lain terkait dukungan ataupun kehadiran dalam agenda hak angket,” ujarnya.
Ia menambahkan, perjuangan Fraksi PDI Perjuangan dalam mendorong hak angket merupakan bagian dari komitmen menjalankan fungsi pengawasan DPRD serta menyerap aspirasi masyarakat.
“Yang jelas, Fraksi PDIP Kaltim tetap tegas dan konsisten. Kami akan terus bersama masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak rakyat melalui mekanisme yang diatur oleh konstitusi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Endah Agustina






