Satpol PP Samarinda Sita 201 Botol Miras Ilegal, Penjual Masih Bandel Meski Kerap Ditindak

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini bersama jajaran saat menindak salah satu penjual miras ilegal. (FOTO: Humas Satpol PP Kaltim)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Samarinda kembali membuahkan hasil. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengamankan ratusan botol miras dari sejumlah warung dalam operasi penertiban yang digelar pada Rabu (24/6/2026).

Petugas menyita sebanyak 201 botol miras dari empat lokasi berbeda di kawasan Jalan Wahid Hasyim I dan Jalan Wahid Hasyim II. Operasi berlangsung lancar tanpa adanya indikasi kebocoran informasi yang selama ini kerap menjadi kendala saat penindakan.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan keberhasilan operasi kali ini didukung oleh strategi yang disusun petugas sebelum turun ke lapangan sehingga lokasi sasaran dapat langsung didatangi tanpa diketahui lebih dulu oleh para penjual.

Baca Juga :  Mabuk Miras Oplosan, Pria Bawa Mandau di Jalan Murjani Berau Diamankan Polisi

“Kami terus melakukan evaluasi dan menyusun pola operasi yang lebih efektif. Alhamdulillah, kali ini tidak ada kebocoran informasi sehingga seluruh target dapat kami datangi dan lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Meski razia rutin terus digencarkan, Anis mengakui peredaran miras ilegal masih menjadi persoalan yang belum tuntas. Banyak pedagang yang tetap nekat berjualan meskipun sebelumnya pernah terjaring operasi serupa.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari masih adanya permintaan pasar terhadap minuman beralkohol ilegal.

Baca Juga :  Polres Berau Bongkar Dugaan Kecurangan BBM Subsidi, Konsumen Kedapatan Gunakan Barcode Ganda

“Kalau tidak ada yang membeli tentu mereka tidak akan menjual. Artinya masih ada permintaan yang membuat aktivitas ini terus berulang,” katanya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mendapati sejumlah pedagang tidak dapat menunjukkan identitas diri saat dimintai keterangan. Namun hal itu tidak menghalangi proses penindakan karena seluruh barang bukti tetap diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Ratusan botol miras yang disita kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Samarinda untuk penanganan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Setelah proses administrasi dan penyidikan rampung, perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan sebelum disidangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Polisi Periksa Dua Terduga Penyelenggara Samarinda Half Marathon

Anis berharap penindakan yang terus dilakukan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih memperdagangkan miras tanpa izin.

“Harapan kami tentu para pedagang bisa menyadari konsekuensi hukumnya. Jangan sampai setelah ditindak, kemudian kembali mengulangi perbuatannya. Kami ingin peredaran miras ilegal di Samarinda bisa ditekan secara maksimal,” tegasnya.

Satpol PP memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah Kota Samarinda sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan menekan peredaran minuman keras ilegal di tengah masyarakat. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha