Tak Kuasa Menahan Nafsu Birahi, Seorang Ayah di Berau Nekat Cabuli Anak Tirinya

Ilustrasi. (INTERNET)

benuakaltim.co.id, BERAU —Polisi meringkus seorang pria paruh baya berinisial M (51) di Kecamatan Gunung Panjang, Berau, Kalimantan Timur. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tersebut tega mencabuli anak tirinya sendiri, K (12), yang masih di bawah umur.

Kapolres Berau melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku ini dipicu oleh nafsu terlarang saat melihat fisik korban.

Baca Juga :  Modus Ajak 'Ngopi', Pria 24 Tahun Tega Cabuli Korban di Warung Kosong Kawasan Ring Road Berau

“Pelaku mengaku bernafsu karena melihat tubuh anaknya ini, walaupun baru umur 12 tahun dan baru mau masuk SMP,” ujar Iptu Siswanto, Jumat (26/6/2026).

Aksi pencabulan ini terjadi pada Senin, 6 Mei 2026, sekitar pukul 17.12 WITA. Peristiwa bermula ketika ibu kandung korban berpamitan untuk keluar rumah sejenak. Saat itu, korban sedang dalam kondisi kurang sehat dan tinggal berdua saja bersama pelaku di dalam rumah.

Baca Juga :  Satpol PP Samarinda Sita 201 Botol Miras Ilegal, Penjual Masih Bandel Meski Kerap Ditindak

Melihat ada kesempatan, pelaku mendekati korban yang tengah terbaring sakit. Pelaku kemudian mulai memegang tubuh korban dan berusaha melakukan tindakan cabul. “Korban yang terkejut langsung berteriak dan menangis,” jelas Siswanto.

Tak terima dengan perlakuan ayah tirinya, kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian keesokan harinya, Selasa, 7 Mei 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh Unit PPA Polres Berau, pelaku mengaku baru pertama kali melancarkan aksi bejatnya tersebut kepada korban.

Baca Juga :  Periode Januari-Juni, DPUPR Berau Tuntaskan Persoalan 1.083 Titik Lubang Jalanan

Hingga saat ini, polisi belum menemukan adanya indikasi korban lain. Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Berau dan dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual.

“Pelaku kami kenakan Pasal pencabulan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 415, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun,” tegas Iptu Siswanto. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha