benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan rencana pengembalian kursi pijat dan akuarium mewah yang sempat menjadi sorotan publik tidak akan dilanjutkan. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan aspek administrasi pengelolaan aset daerah yang dinilai lebih tepat jika kedua barang tersebut tetap dimanfaatkan.
Kepala Inspektorat Daerah (Itda) Kalimantan Timur, Irfan Prananta, menjelaskan bahwa secara teknis pengembalian aset sebenarnya memungkinkan dilakukan. Namun, kursi pijat dan akuarium telah resmi tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) setelah proses pengadaan pada Tahun Anggaran 2025 selesai.
“Pencatatan aset tentu akan berpengaruh karena barang tersebut sudah masuk sebagai aset pada akhir 2025. Di sistem otomatis sudah tercatat,” ujar Irfan.
Menurutnya, apabila aset yang telah tercatat dikembalikan, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian administrasi yang akan berdampak pada penyusunan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) di akhir tahun anggaran.
Karena itu, Pemprov Kaltim memilih mempertahankan kedua aset tersebut selama masih dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional pemerintahan.
“Kami ingin meminimalkan jumlah barang yang harus dijelaskan dalam CaLK. Selama masih memiliki nilai manfaat, sebaiknya tetap digunakan,” katanya.
Kebijakan tersebut berbeda dengan langkah pemerintah sebelumnya yang memutuskan mengembalikan sejumlah mobil dinas hasil pengadaan Tahun Anggaran 2025. Padahal, kendaraan tersebut juga telah tercatat sebagai aset daerah.
Perbedaan perlakuan terhadap pengadaan dua jenis aset tersebut kemudian memunculkan perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam menyikapi pengadaan barang yang menjadi sorotan.
Di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap pengadaan kursi pijat dan akuarium masih terus berlangsung. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih melakukan audit untuk menelusuri proses pengadaan, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dokumen itu akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun ketentuan lain dalam proses pengadaan aset tersebut, sekaligus menjadi acuan bagi langkah tindak lanjut yang akan diambil. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






