benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat layanan rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkotika melalui kolaborasi lintas sektor. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan penanganan dapat memperoleh layanan rehabilitasi secara cepat dan mudah.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, mengatakan saat ini pihaknya telah menyiapkan sedikitnya 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang tersebar di berbagai daerah di Kalimantan Timur.
Fasilitas tersebut meliputi puskesmas, rumah sakit umum daerah, balai rehabilitasi, hingga rumah sakit milik kepolisian yang siap memberikan layanan rehabilitasi medis kepada penyalahguna narkotika.
“Sebagian besar penghuni lembaga pemasyarakatan saat ini merupakan penyalahguna narkoba. Karena itu, kami terus mendorong pendekatan kolaboratif agar mereka mendapatkan rehabilitasi sebagai bagian dari proses pemulihan,” ujar Jaya, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, program rehabilitasi sebenarnya telah lama dijalankan. Namun, tingkat partisipasi masyarakat masih tergolong rendah karena banyak penyalahguna narkoba yang khawatir akan diproses secara hukum apabila melaporkan diri untuk menjalani rehabilitasi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinkes Kaltim bersama aparat penegak hukum terus membangun sinergi agar penyalahguna lebih diarahkan ke layanan rehabilitasi dibandingkan pendekatan yang bersifat represif.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa rehabilitasi merupakan upaya pemulihan. Karena itu, kerja sama lintas sektor terus diperkuat agar pengguna bisa segera mendapatkan penanganan yang tepat,” jelasnya.
Jaya menegaskan layanan rehabilitasi medis bagi masyarakat kurang mampu telah dijamin oleh pemerintah. Warga dari keluarga prasejahtera dapat memperoleh layanan secara gratis dengan melengkapi surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat atau memanfaatkan kepesertaan jaminan kesehatan yang ditanggung negara.
Sementara itu, bagi penyalahguna narkoba yang berasal dari keluarga mampu, biaya rehabilitasi akan ditanggung secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan kepolisian selama ini telah menunjukkan hasil positif dalam memperluas akses rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba.
Menurut Jaya, tidak sedikit kasus di mana pengguna narkoba langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menjalani asesmen, konseling, hingga tahapan rehabilitasi medis secara menyeluruh.
“Sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan aparat penegak hukum sangat penting agar semakin banyak penyalahguna narkoba yang mendapatkan kesempatan untuk pulih dan kembali menjalani kehidupan secara produktif,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






