benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur belum menjadwalkan Rapat Paripurna terkait usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Keputusan tersebut mengemuka dalam rapat Banmus yang digelar pada Senin (3/8/2026).
Selain belum masuk dalam agenda pembahasan, pimpinan DPRD juga menilai kondisi politik dan situasi di tengah masyarakat saat ini sudah kembali kondusif sehingga pembahasan hak angket belum menjadi prioritas.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, mengatakan hingga kini belum ada pembahasan lanjutan mengenai usulan hak angket.
“Belum dibahas terkait hak angket sendiri, karena keadaan sekarang sudah tenang. Kondisi juga sudah kondusif. Walaupun diulang berkali-kali, keputusan itu tetap harus mengikuti ketentuan dari masing-masing fraksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Yenni, secara matematis peluang memenuhi syarat kuorum untuk melanjutkan pembahasan hak angket juga dinilai sulit tercapai. Berdasarkan ketentuan, usulan tersebut harus memperoleh dukungan sesuai komposisi kehadiran dan persetujuan anggota DPRD.
“Mau kita buat hak angket berapa kali pun, dengan syarat dua pertiga itu saya rasa tidak akan pernah terpenuhi. Dengan kondisi yang sekarang sudah kondusif ini, menurut saya tidak ada masalah. Sudah sekitar satu bulan situasinya aman dan tenang,” katanya.
Ia menjelaskan, pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Banmus belum menjadwalkan rapat paripurna terkait hak angket.
Meski demikian, Yenni menegaskan DPRD tetap memiliki ruang untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi yang sebelumnya disampaikan masyarakat, termasuk saat aksi demonstrasi. Namun, mekanisme yang akan ditempuh masih menunggu keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terkait langkah di luar hak angket, berdasarkan hasil konsultasi kami di kementerian, harus ada beberapa tahapan paripurna terlebih dahulu sebelum bisa mengambil keputusan. Karena paripurna hak angket berikutnya belum ada, maka keputusan mengenai mekanisme lain juga belum bisa ditentukan,” jelasnya.
Sebelumnya, usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim sempat bergulir di DPRD sebagai tindak lanjut atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik. Namun, rapat paripurna yang dijadwalkan untuk membahas usulan tersebut tidak dapat dilanjutkan lantaran tidak memenuhi syarat kuorum kehadiran anggota dewan.
Belum dijadwalkannya kembali rapat paripurna, proses pembahasan hak angket untuk sementara masih belum berlanjut. DPRD Kaltim pun menilai situasi yang kini lebih kondusif menjadi momentum untuk tetap menjaga stabilitas pemerintahan dan komunikasi antar lembaga. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






