Peredaran Etomidate dalam Liquid Vape Meningkat, Polda Kaltim Perketat Jalur Distribusi

Ilustrasi. (FOTO: Gemini AI)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Peredaran etomidate yang dikemas dalam bentuk liquid vape atau pod mulai menjadi perhatian serius Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Dalam enam bulan terakhir, polisi mencatat adanya peningkatan peredaran narkotika golongan II tersebut. Pengawasan pun kini diperluas, mulai dari distributor, subdistributor, toko vape, tempat hiburan malam (THM), hingga perusahaan jasa pengiriman.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu, mengatakan peningkatan kasus etomidate terlihat dari sejumlah pengungkapan yang dilakukan jajarannya dalam beberapa bulan terakhir.

“Enam bulan terakhir ini semenjak saya menjabat sebagai direktur, kita melihat ada peningkatan yang cukup signifikan dalam hal peredaran dan penyebaran narkotika golongan II etomidate yang menjadi liquid yang ada di dalam vape ataupun pod,” ujar Romylus.

Untuk mengantisipasi semakin luasnya peredaran, Polda Kaltim mulai mendata pihak-pihak yang berada dalam rantai perdagangan vape dan pod.

Pendataan dilakukan terhadap distributor, subdistributor hingga outlet. Para pemilik maupun perwakilan perusahaan nantinya akan dikumpulkan untuk mendapatkan edukasi mengenai bahaya etomidate sekaligus konsekuensi hukum jika terlibat dalam peredarannya.

“Kita akan mengumpulkan seluruh owner atau representatif owner daripada distributor, subdistributor, maupun juga outlet terkait dengan adanya penjualan daripada vape ataupun pod,” katanya.

Romylus mengingatkan pelaku usaha agar tidak semata-mata melihat keuntungan dari penjualan liquid yang mengandung etomidate.
Pasalnya, harga etomidate di pasaran disebut cukup tinggi, yakni mencapai Rp4 juta hingga Rp6 juta.

Baca Juga :  Mal Lembuswana Masuk Era Baru, Pemprov Kaltim Bidik Potensi Pendapatan Daerah

“Harga satu etomidate itu bisa Rp4 sampai 6 juta. Maka tentu mereka akan berpikir nanti seribu kali karena kita sudah ada beberapa contoh kasus yang kita ungkap dan kita tangkap,” ujarnya.

Polda Kaltim juga menemukan indikasi bahwa etomidate yang beredar di wilayah Kaltim berasal dari luar daerah.

Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap, polisi mengidentifikasi dua wilayah yang menjadi sumber pengiriman, yakni Jakarta dan Sumatera Utara.

“Fakta yang sudah kita ungkap itu berasal dari Jakarta dan dari Sumatera Utara. Jadi, ada dua pintu,” kata Romylus.

Untuk memutus jalur tersebut, Polda Kaltim menggandeng Bea Cukai dalam melakukan pengawasan. Perusahaan jasa pengiriman juga menjadi sasaran pemantauan karena diduga dimanfaatkan untuk mengirim paket etomidate ke Kaltim.

Romylus menyebut beberapa perusahaan ekspedisi yang ditemukan dalam modus pengiriman antara lain JNE, J&T dan TIKI.

“Modus yang kita jumpai pengiriman barang ini kebanyakan lewat jalur JNE, J&T, ataupun TIKI. Kemarin kita sudah membuat undangan kepada JNE, J&T, dan juga TIKI,” ungkapnya.

Pengawasan tidak berhenti pada jalur distribusi. Polisi juga memperluas pemantauan ke tempat hiburan malam, terutama di Samarinda dan Balikpapan.

Sejak Januari 2026, Polda Kaltim telah mengumpulkan pemilik maupun perwakilan pengelola THM untuk membahas potensi penyalahgunaan etomidate.

Dua kota tersebut menjadi perhatian karena memiliki populasi besar serta aktivitas ekonomi dan sosial yang tinggi.

Baca Juga :  Polisi Kejar Terduga Pelaku Kericuhan Tabang, Kasus Kematian Warga Diselidiki

“Kita tahu di Kaltim ini dua kota ini jumlah populasinya besar, kemudian juga tempat hiburannya paling banyak dan aktivitas sosial dan ekonomi di sini paling tinggi,” ujarnya.

Di sisi pengguna, kepolisian juga mulai memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi.

Dalam sekitar dua bulan terakhir, sosialisasi telah menyasar pelajar SMP dan SMA. Selanjutnya, edukasi akan diperluas ke kalangan perguruan tinggi di Samarinda dan Balikpapan.

Romylus mengatakan langkah tersebut penting karena pengguna etomidate yang ditemukan dalam berbagai pengungkapan didominasi kelompok usia muda.

“Hampir dari semua pengungkapan kita terkait dengan etomidate itu kebanyakan etomidate dipakai sama kaum muda atau generasi muda,” katanya.

Sementara mengenai kemungkinan pelarangan vape secara lebih luas, Polda Kaltim belum mengambil keputusan.

Romylus mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta mengikuti pembahasan antara pimpinan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Sampai saat ini kita masih kaji dan kita masih berkoordinasi dengan pusat khususnya Bareskrim. Saat ini dari pimpinan kepolisian maupun juga dari pimpinan BNN lagi berdiskusi terkait dengan hal ini,” jelasnya.

Upaya memperketat pengawasan tersebut tidak terlepas dari sejumlah kasus besar yang telah diungkap Polda Kaltim.

Salah satunya adalah kasus yang menyeret anggota kepolisian. Pada Mei 2026, Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, yang diduga terlibat dalam pengendalian pengiriman etomidate lintas pulau.

Baca Juga :  9 Tersangka Dibekuk dalam Kasus Maut Tabang, 1 ABH

Pengungkapan bermula dari operasi controlled delivery yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai pada 2 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang bintara polisi berinisial A ketika mengambil paket berisi 20 pack etomidate di sebuah kantor jasa pengiriman di Tenggarong.

Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan dan mengarah kepada AKP Yohanes yang disebut sebagai atasan A. Perwira tersebut kemudian diamankan beberapa jam setelah penangkapan A.

Polisi juga mendalami dugaan pengiriman sebelumnya. Dalam kurun waktu sekitar satu hingga dua bulan, tercatat lima kali pengiriman dengan total 100 pack etomidate.

Pengiriman pertama hingga ketiga masing-masing sebanyak 10 pack. Kemudian pengiriman keempat sebanyak 20 pack yang disita di Kutai Kartanegara dan pengiriman kelima sebanyak 50 pack yang berhasil dicegat di Balikpapan.

Dengan harga satu pack yang disebut berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta, nilai lima kali pengiriman tersebut ditaksir mencapai Rp400 juta sampai Rp500 juta.

Rangkaian pengungkapan itu kini menjadi salah satu pijakan Polda Kaltim dalam memperketat pengawasan. Polisi tidak hanya memburu pelaku di tingkat pengguna, tetapi juga berupaya memutus rantai pasokan sejak dari sumber, jalur pengiriman, distributor hingga tempat penjualan.

Dengan meningkatnya temuan etomidate dalam bentuk liquid vape, Polda Kaltim menempatkan pengawasan peredaran zat tersebut sebagai salah satu fokus dalam pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha