benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Sorotan terhadap pengelolaan anggaran dua rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat respons dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim.
Hal itu menyusul aksi Koalisi Antikorupsi Kaltim di depan Kantor Dinkes Kaltim, Rabu (26/8/2026). Massa meminta pemerintah membuka secara transparan penggunaan anggaran RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Kepala Dinkes Kaltim, Jaya Mualimin, kemudian memberikan penjelasan terkait anggaran kedua rumah sakit tersebut dalam konferensi pers, Kamis (27/8/2026).
Jaya memastikan anggaran yang dipersoalkan massa memang tercatat dalam pengelolaan keuangan rumah sakit. Menurutnya, sumber dana berasal dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Anggaran itu memang ada di dua rumah sakit. Untuk RS Kanujoso, pagu anggarannya berasal dari pendapatan BLUD sendiri dan subsidi APBD,” ujar Jaya.
Untuk RSUD Kanujoso Djatiwibowo, pagu anggaran 2025 disebut mencapai sekitar Rp836 miliar. Dana tersebut berasal dari pendapatan layanan BLUD sekitar Rp793 miliar dan subsidi APBD sekitar Rp219 miliar.
Dari keseluruhan anggaran tersebut, realisasi belanja mencapai sekitar Rp850 miliar.
Jaya menjelaskan anggaran rumah sakit digunakan untuk menunjang berbagai kebutuhan pelayanan dan operasional. Di antaranya pemenuhan pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga program penunjang urusan pemerintahan daerah.
“Pelaksanaan program dan penggunaan anggaran tersebut telah direalisasikan sesuai kebutuhan rumah sakit setiap tahunnya,” katanya.
Sementara itu, untuk RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, total anggaran 2025 yang bersumber dari BLUD dan subsidi APBD mencapai Rp874,859 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk tiga program utama, yakni penunjang urusan pemerintahan daerah, pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Untuk RSUD Abdul Wahab Sjahranie, anggaran tahun 2025, baik yang berasal dari pendapatan BLUD maupun subsidi APBD, sebesar Rp874 miliar lebih,” jelas Jaya.
Dari total anggaran tersebut, realisasi penggunaannya tercatat mencapai 98,72 persen.
Jaya menegaskan, penjelasan tersebut diberikan untuk memperjelas sumber sekaligus penggunaan anggaran di dua rumah sakit pemerintah yang menjadi sorotan.
Meski demikian, desakan Koalisi Antikorupsi Kaltim mengenai transparansi pengelolaan anggaran masih menjadi perhatian. Terutama terkait keterbukaan penggunaan dana dalam jumlah besar di rumah sakit milik Pemprov Kaltim. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






