benuakaltim.co.id, BERAU – Polsek Segah bersama Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial BM di Kecamatan Segah, Kabupaten Berau. Pria asing tersebut diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal diplomatik atau kunjungannya untuk melakukan aktivitas bisnis ilegal di tanah air.
Kapolsek Segah, Iptu Thamrin Harahap, mengonfirmasi pihaknya langsung berkoordinasi dengan otoritas keimigrasian guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini. Langkah cepat diambil untuk memastikan seluruh aktivitas warga asing tersebut tidak menabrak aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BM diketahui melenggang masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tunon Taka, Nunukan. BM memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang sejatinya memiliki masa berlaku sangat terbatas,” ujarnya.
Meski berdalih hanya ingin bersilaturahmi ke rumah kerabat di Kampung Gunung Sari, petugas mengendus gelagat mencurigakan dari BM. Dari hasil interogasi mendalam, ia akhirnya mengakui keterlibatannya secara langsung dalam pengelolaan hingga transaksi jual beli lahan sawit milik istrinya.
Tak berhenti di situ, drama hukum ini kian memanas setelah petugas menemukan fakta mengejutkan terkait status sang istri, N. Wanita berpaspor Indonesia itu diduga kuat menyusup kembali ke tanah air dari Sabah secara ilegal tanpa melewati pemeriksaan resmi di TPI.
N berdalih nekad menerobos jalur tikus lantaran enggan merogoh kocek lebih dalam untuk membawa puluhan kilogram barang bawaannya dari Malaysia. Namun, alibi tersebut tak lantas membuat petugas percaya begitu saja setelah melihat lembar paspornya yang bersih tanpa stempel perlintasan.
Kini, paspor kedua pasangan suami istri tersebut telah disita oleh pihak berwenang sebagai barang bukti awal.
Pihak Imigrasi Tanjung Redeb dijadwalkan akan segera mencecar keduanya melalui pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna menentukan sanksi pidana maupun deportasi yang membayangi mereka. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






