benuakaltim.co.id, BERAU — Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Berau, Achmad Syahid, melontarkan tantangan terbuka kepada para pemuda dan elemen masyarakat yang kerap menggelar aksi demonstrasi. Ia meminta agar tudingan terkait penyalahgunaan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi atau hotel segera dibuktikan secara hukum.
Syahid menegaskan, pihaknya sama sekali tidak anti terhadap kritik maupun aksi unjuk rasa. Namun, ia menyayangkan jika aksi yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat tersebut hanya berisi tuduhan tanpa dasar bukti yang kuat.
“Kalau memang mau ditegakkan, betul kami siap. Jangan malah saya selalu pasang badan, salah satunya Kabupaten Berau tidak pernah menegakkan perdanya, penyidikannya, karena DPRD sudah buat ya,” tegas Syahid, Kamis (24/9/2026).
Lebih lanjut, Syahid membeberkan peraturan daerah (perda) terkait pengelolaan sampah telah disahkan sejak tahun 2017 silam. Kendati demikian, ia mengakui hingga kini penegakan hukum yudisial melalui mekanisme persidangan terhadap pelanggar perda sampah belum pernah tersentuh sama sekali.
Pihaknya menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan penyelidikan dan menyeret pelanggar ke meja hijau bersama instansi terkait asalkan laporan yang masuk dilengkapi dengan data valid.
“Sekarang kami mau tiap laporan, kalau ada memang pelanggaran yang membuang sampah, laporkan, kami siap selidiki dan adakan bersama Satpol PP, kami punya penyidik, kami adakan sidangkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






