Tindak Lanjuti Aduan Warga, Kecamatan Tanjung Redeb Siapkan Penertiban Balap Liar hingga THM

Camat Tanjung Redeb, Ahmad Juhri. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU — Pemerintah Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, bergerak cepat merespons berbagai keluhan dan laporan yang dilayangkan oleh masyarakat. Pihak kecamatan langsung menggelar rapat koordinasi bersama unsur kelurahan, Dinas Instansi terkait, hingga tingkat RT guna menindaklanjuti masalah yang dinilai meresahkan warga.

Camat Tanjung Redeb, Ahmad Juhri, mengungkapkan terdapat tiga aduan utama yang menjadi sorotan dan langsung dibahas dalam rapat koordinasi tersebut.

“Ada tiga poin laporan masyarakat yang masuk dan kita rapatkan hari ini. Yang pertama soal balap liar, kedua masalah parkir di depan RSUD, dan yang ketiga aktivitas THM (Tempat Hiburan Malam) yang dilaporkan,” ujar Ahmad Juhri saat ditemui, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga :  Digelar Tertutup, Perkara Pencabulan di SLB Berau Mulai Disidangkan

Menanggapi laporan tersebut, Ahmad Juhri menegaskan pihaknya telah menyepakati langkah tindak lanjut bersama seluruh instansi dan lurah yang hadir. Aksi bersama ini akan segera digencarkan di sejumlah titik rawan tersebut.

Kendati demikian, jadwal penertiban terpaksa dirahasiakan demi mengantisipasi kebocoran informasi di lapangan.

“Jadwalnya masih dirahasiakan karena takut bocor. Sasaran penertiban kita mulai dari aksi balap liar, setelah itu THM, lalu penertiban parkir di depan RSUD,” jelasnya.

Baca Juga :  Volume Sampah di Berau Capai 150 Ton per Hari, TPA Hanya Mampu Tampung 84 Ton

Sebagai wilayah yang menjadi pusat atau wajah dari Kabupaten Berau di mana banyak warga dari kecamatan lain masuk ke daerah ini, Tanjung Redeb dituntut untuk selalu sigap menjaga ketertiban umum. Meski demikian, Ahmad Juhri meluruskan terkait batas kewenangan pihak kecamatan dalam mengeksekusi penindakan di lapangan.

Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, tugas utama seorang camat adalah mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan program yang muncul di wilayahnya.

Baca Juga :  Dituding Lakukan Penyalahgunaan Anggaran, Kabid PPHD Satpol PP Berau: Buktikan Secara Hukum

“Bukan kecamatannya yang harus melakukan action, bukan. Camat itu hanya mengoordinasikan seluruh kegiatan. Misalnya ada kemacetan atau masalah lain, kita koordinasikan siapa yang memiliki kewenangan dan tupoksi untuk menindak,” terangnya.

Dengan koordinasi yang solid antarinstansi terkait, pihak kecamatan berharap penanganan masalah sosial seperti balap liar, kemacetan, hingga penertiban THM di Tanjung Redeb dapat diselesaikan secara tuntas demi kenyamanan bersama. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha