Tarik Investor Wisata Bahari, DPMPTSP Berau Beberkan Kendala Perizinan Lahan

Kepala DPMPTSP Kabupaten Berau, Nanang Bakran. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Berau, Nanang Bakran, blak-blakan mengungkap realitas di balik upaya menarik investor untuk menanamkan modal di sektor wisata bahari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Di balik pesona alam bawah laut yang mendunia dan potensinya yang luar biasa, Nanang mengakui masih ada sejumlah kendala yang menghambat langkah para pemodal masuk ke Bumi Batiwakkal. Salah satu kendala utama yang kerap menjadi batu sandungan adalah persoalan perizinan lahan.

Baca Juga :  Terkendala SOP hingga Kekosongan Jabatan, Satpol PP Berau Beberkan Tantangan Penertiban Balap Liar

“Masalah perizinan kita bukan di Kabupaten saja, ada provinsi, ada pusat. Kalau efisiensi kita kan enggak bisa ke mana-mana,” ungkap Nanang saat ditemui, dikutip Selasa (29/9/2026).

Meski demikian, Nanang menegaskan sektor pariwisata dan dunia laut Berau sebenarnya sudah berjalan dan memiliki daya tarik yang kuat.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Aduan Warga, Kecamatan Tanjung Redeb Siapkan Penertiban Balap Liar hingga THM

Sejumlah fasilitas penunjang wisata, seperti pelabuhan wisata, dermaga Tanjung Batu, hingga pemanfaatan inovasi kapasitas, terus didorong perkembangannya oleh pemerintah daerah guna memberikan insentif bagi para pengusaha.

Nanang memastikan pihaknya terus berupaya menggenjot promosi kepada potensi-potensi daerah yang ada, sekaligus memberikan kemudahan layanan perizinan demi merangkul lebih banyak investor agar datang langsung dan melihat kondisi riil di lapangan.

“Harapan kami, pengusaha itu datang ke sini jadi tahu kondisi alam kita,” ujarnya optimis.

Baca Juga :  Total 9 Tersangka Kasus Karhutla Berhasil Diungkap Polres Berau

Terkait dengan perizinan bangunan gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Nanang menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur melalui instansi teknis terkait, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama dinas perumahan, guna memastikan kemudahan investasi tetap berjalan seiring dengan regulasi yang berlaku. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha