Sidang Lanjutan Perkara Pelecehan di PN Berau, Terungkap Oknum Guru Cabuli Siswanya di Perpustakaan

Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kembali memanas. Sidang lanjutan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret terdakwa berinisial AS kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (20/10/2026).

Dalam persidangan kali ini, Penuntut Umum (PU) menghadirkan satu orang saksi kunci yang merupakan guru wali kelas korban, yakni JL. Di hadapan majelis hakim, JL membeberkan awal mula kasus kelam ini akhirnya terkuak ke publik.

JL mengungkapkan, aksi bejat terdakwa AS di lingkungan perpustakaan terbongkar setelah korban yang merupakan anak di bawah umur, SY, memberanikan diri untuk mencurahkan isi hatinya. SY mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh AS.

Baca Juga :  Empat Pihak Ungkap Keterangan Berbeda soal Meninggalnya Balita di Samarinda

Namun, kejutan tak berhenti di situ. Saat JL mencoba berdiskusi dan menceritakan kejadian tersebut kepada guru wali kelas lainnya, fakta yang jauh lebih mengerikan justru terungkap.

“Ketika JL bercerita dengan guru wali kelas lainnya, ternyata baru diketahui jika korbannya tidak hanya satu orang,” ujar Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, Alfan Firdauzi Kurniawan, S.H., M.H Selasa (20/10/2026).

Baca Juga :  Didominasi Narkotika, Barang Bukti dari 37 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Berau

Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa AS juga menghadirkan dua orang saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Mereka adalah FT yang merupakan teman terdakwa, serta IS yang merupakan tetangga dekat terdakwa.

Dalam kesaksiannya, kedua saksi menggambarkan sosok AS yang sangat berbanding terbalik dengan tuduhan yang disangkakan. Menurut keterangan FT dan IS, terdakwa dikenal sebagai sosok pemuka agama di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Hilang Terseret Arus Sungai Kelay, Petani Asal Long Lanuk Berau Ditemukan Meninggal Dunia

“Menurut keterangan para saksi (meringankan), terdakwa merupakan pemuka agama yang sering mengisi kegiatan masjid dan menjadi imam di masjid lingkungan rumah terdakwa,” jelas Alfan.

Usai mendengarkan keterangan dari saksi Penuntut Umum maupun saksi dari pihak terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.

Sidang kasus dugaan pelecehan ini rencananya akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 27 Oktober 2026 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa AS. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha