benuakaltim.co.id, BERAU – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb bakal menerapkan paspor elektronik yang dilengkapi dengan chip pada bulan Juni 2025 mendatang.
“Paspor elektronik yang dikeluarkan bulan Juni mendatang berupa buku dan tersedia ada chip,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Crescentianus Catur Apriyanto, Senin (17/3/2025).
Ia mencontohnya penerapan paspor elektronik sudah terealisasi terlebih dahulu yakni Kota Samarinda. “Keuntunguan dari paspor yang ada chipnya banyak negara yang memudahkan seperti melewatkan auto geat. Seperti Jepang itu kasih bebas visa pemegang paspor elektronik selama 14 hari selama liburan,” ungkapnya.
Sebagai informasi dijelaskannya pembuatan buku paspor elektronik mencapai Rp 650 ribu dengan masa berlaku 5 tahun serta 10 tahun berharga Rp 950 ribu.
“Jadi paspor elektronik ini diterapkan bertahap. Jadi ada yang mulai tahun lalu, Januari, Februari, Maret, kita kebagian Juni,” ujarnya.
Menurutnya keunggulan paspor elektronik sama seperti paspor biasa yang berisikan 48 halaman bagi masyarakat yang akan berangkat keluar negeri.
“Baik itu untuk keperluan Umroh, naik haji, kerja di luar negeri, liburan, kuliah atau sekolah. Yang jelas kegunaan paspor sebagai identitas diri selain E-KTP di luar negeri,” bebernya.
Ia menambahkan apa bila stok buku paspor elektronik jika mulai habis, manajemen Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb bakal sigap memesan dari kantor pusat di Kota Samarinda.
“Semisal sisa 300 buku, kami akan pesan lagi buku paspor elektronik. Jadi selalu ada,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa