Bejat! Duda Ini Mabuk Berat Sampai Nekat Lecehkan Tetangganya

PERIKSA: Unit Reskrim Polsek Sambaliung saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RP (37). (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU – Wanita berinsial AL (45) nyaris jadi korban pelecehan seksual oleh pria berinisial RP (37). Kejadian tersebut terjadi di Kampung Long Lanuk RT 002 Kecamatan Sambaliung pada Rabu, 9 April 2025.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan menerangkan, pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 02.00 WITA dini hari.

“Dan terungkap peristiwa ini setelah masuk laporan di Polres tanggal 12 April lalu,” ucapnya Kamis (17/4/2025).

Mula dari upaya pelecehan tersebut, pelaku mendatangi rumah AL melalui pintu belakang rumahnya yang tidak terkunci. Adapun pelaku merupakan duda yang tinggal tak jauh dari rumah korban. Sementara korban merupakan ibu tunggal.

Baca Juga :  Usaha Laundry di Jalan Gunung Panjang Hangus Terbakar

Diduga kuat, saat mendatangi rumah korban pelaku dalam pengaruh minuman keras.

“Diketahui pintu belakang rumah korban terkunci. Tapi tidak sepenuhnya terkunci. Mudah di geser. Mudah terbuka,” ungkapnya.

“Pelaku dalam pengaruh alkohol. Akhirnya dari pikiran si tersangka berminat untuk mendatangi tetangga yang setiap hari terlihat mungkin merasa tergiur dengan apa yang dilihat oleh tersangka,” imbuh Ngatijan.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pelaku tanpa ragu langsung menemui korban di rumahnya dan berniat melancarkan perbuatan asusila. Ia juga sempat menganiaya korban yang memberontak.

Baca Juga :  Polisi Masih Dalami Alat Isap Sabu dari Kecelakaan Truk di Jembatan Kelay

“Dengan maksudnya berbuat pelecehan seksual. Tapi saat itu belum terjadi. Karena ibu tunggal itu memberontak dan melawan meski sempat di cekik. Tapi masih bisa melerai,” bebernya.

Setelah berhasil meloloskan diri dari sentuhan RP, korban berhasil mengelabuhi pelaku dengan berpura-pura hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil.

“Ke kamar mandi dan setelah itu. Dia bisa melarikan diri keluar pintu gerbang rumah dan mengadu ke tetangga yang ada,” tuturnya.

Baca Juga :  Pendirian BNNK Jadi PR Pemkab Berau, Upaya Tekan Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku kini telah diamankan oleh polisi dan disangkakan Pasal 6 Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 289 KUHPidana

“Barang bukti satu lembar baju daster warna biru dongker kombinasi motif warna putih, satu buah boneka kecil warna pink, satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana pendek warna merah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *