benuakaltim.co.id, BERAU – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram (kg) dimusnahkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau di Command Center Polres Berau, Kamis (17/4/2025) siang.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, yang didampingi oleh Kasi Humas, AKP Ngatijan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Januari dan Februari 2025.
“Terdiri dari 12 kasus. Dengan jumlah tersangka 12 orang dan total sabu yang dimusnahkan seberat 1.558,52 gram,” ungkap AKP Agus Priyanto.
Kata AKP Agus Priyanto proses pemusnahan sabu dilakukan dengan cara merebus barang bukti ke dalam air mendidih yang telah dicampur dengan detergen. Kemudian air rebusan tersebut dibuang ke dalam septic tank.
“Kegiatan ini juga merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang terjadi sepanjang awal tahun 2025,” ucapnya.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan disaksikan langsung oleh para tersangka beserta penasihat hukumnya, serta aparat penegak hukum lainnya.
“Seluruh tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk jumlah barang bukti di atas lima gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama,” ujarnya.
Agus menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Ini adalah bentuk nyata dari keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina