Rencana Sistem BLUD Puskesmas Tak Dilakukan Secara Menyeluruh

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie (GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU – Rencana penerapan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 21 Puskesmas di Kabupaten Berau berpotensi tidak akan menyasar semua wilayah lantaran pertimbangan peluang bisnis.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Lamlay Sarie bahwq penerapan sistem BLUD pada Puskesmas merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan di tingkat dasar.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Warga Labanan Makmur Butuh Perbaikan Jalan dan Alat Pertanian Modern

“Ini juga demi mewujudkan pemerintah fleksibilitas kepada Puskesmas untuk mengelola keuangan,” ungkapnya Senin (30/6/2025).

Namun, kata dia hal itu dapat terlaksana dengan baik apa bila ada peluang bisnis yang baik. “Karena orientasinya itu untung. Kalau sampai mengelola APBD ngos-ngosan, mau ngelola bisnis,” ucapnya.

Dengan melihat peluang bisnis tersebut, lanjutnya, penerapan BLUD pada Puskesmas dipastikan akan terlebih dahulu menyasar wilayah perkotaan.

Baca Juga :  Massa Serukan Penghapusan Tunjangan DPR hingga Sahkan UU Perampasan Aset

“Namun, tidak tertutup kemungkinan bagi Puskesmas yang berada di kampung, seperti Puskesmas Merapu,” ujarnya.

Menurutnya, Puskesmas Merapun sangat potensial untuk diterapkan BLUD mengingat terdapat 19 perusahaan sawit yang menjalankan bisnisnya di wilayah itu.

Karena itu, kata dia selain peluang bisnisnya tersedia, jumlah penduduknya turut mendukung.

“Artinya suatu Puskesmas kalaupun dia terpencil, tapi dia punya peluang bisnis maka kita dukung. Beda misalnya kalau di Long Boy. Cuma 50 KK. Penduduk sedikit. Padahal dia menjual layanan. Jadi, mesti kita lihat jumlah penduduknya,” jelasnya.

Baca Juga :  Jaga Kualitas Pengolahan hingga Pendistribusian MBG di Kabupaten Berau

Saat ini, kata dia tidak hanya pemetaan peluang bisnis, pemerintah daerah juga tengah merumuskan dan mengawal regulasi khususnya Peraturan Bupati (Perbup) yang diperlukan untuk penerapan BLUD pada Puskesmas.

“Perbup nya itu ada banyak. Sedang kami kawal. Kemudian juga Puskesmas kita kawal untuk pengelolaan keuangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *