Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi Pergub Penyiaran Informasi Publik

RAPAT:Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi terkait peraturan bidang informasi dan komunikasi publik, Senin (25/8/2025) di Ruang Rapat Sangalaki, Tanjung Redeb. (GEORGIE/BENUAKALTIM.CO.ID)

benuakaltim.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi terkait peraturan bidang informasi dan komunikasi publik di Ruang Rapat Sangalaki, Tanjung Redeb, Senin (25/8/2025).

Kegiatan ini membahas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 84 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, serta regulasi terkait peran dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik di daerah.

Sosialisasi dihadiri perwakilan organisasi pers, seperti PWI Berau, SMSI Berau, serta sejumlah media cetak dan online.

Baca Juga :  Perkuat Integritas, Rutan Tanjung Redeb Ikuti Penandatanganan Komitmen Nasional Pemasyarakatan

Mewakili Bupati Berau, Asisten Administrasi Umum Setda Berau, Maulidiyah, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.

“Peraturan ini menjadi pedoman dalam pengelolaan komunikasi publik, termasuk pemanfaatan jaringan intrapemerintah, kerjasama dengan media lokal, hingga sertifikasi wartawan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Berau terus mengoptimalkan program prioritas yang salah satunya adalah penyediaan 1.000 titik WiFi gratis di fasilitas publik, perkotaan, hingga kampung.

Baca Juga :  Perkuat Integritas, Rutan Tanjung Redeb Ikuti Penandatanganan Komitmen Nasional Pemasyarakatan

Namun, menurutnya, program tersebut masih perlu evaluasi agar manfaatnya lebih optimal dirasakan masyarakat.

Selain itu, Maulidiyah menekankan pentingnya kerjasama pemerintah daerah dengan media massa untuk memperluas jangkauan informasi publik.

Ia juga meminta agar wartawan yang bekerjasama dengan Pemkab Berau memiliki sertifikasi kompetensi guna menjamin kualitas pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi menegaskan bahwa regulasi bidang komunikasi dan informatika menjadi dasar penguatan tata kelola informasi di daerah.

Baca Juga :  Perkuat Integritas, Rutan Tanjung Redeb Ikuti Penandatanganan Komitmen Nasional Pemasyarakatan

“Peran media sangat strategis dalam mendukung penyebaran informasi pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, kami berharap melalui sosialisasi ini sinergi pemerintah daerah dengan media dapat semakin baik,” ungkapnya.

Acara diakhiri dengan sesi penyampaian materi oleh narasumber terkait implementasi peraturan di bidang komunikasi publik, sekaligus diskusi bersama insan pers. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *