benuakaltim.co.id, BERAU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.
Aturan terbaru ini membawa sejumlah perubahan signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya, terutama terkait kepastian hukum dan transparansi calon pengganti.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan, salah satu poin paling krusial dalam PKPU anyar ini terletak pada Pasal 7 mengenai status hukum calon anggota PAW.
“Di PKPU sebelumnya (Nomor 6 Tahun 2019), KPU tetap mencantumkan nama pengganti meski yang bersangkutan masih tersandung proses hukum, namun dengan catatan. Nah, di PKPU 3 Tahun 2025 ini, KPU tidak akan mencantumkan nama calon pengganti jika proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkapnya, Sabtu (31/1/2026).
Tak hanya soal status hukum, PKPU ini juga memperketat syarat administratif bagi calon pengganti. Budi mengungkapkan, setiap calon anggota PAW kini wajib menyerahkan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum ditetapkan.
“Ini menjadi syarat wajib. Jika LHKPN belum diselesaikan, maka KPU akan memberikan catatan bahwa yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai pengganti,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Budi juga memperjelas alur pengajuan PAW agar tidak terjadi simpang siur di tingkat partai politik.
“Sesuai aturan, proses PAW dipicu oleh tiga hal meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan,” ujarnya.
Menurutnya mekanisme resmi sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025 ada partai politik menyelesaikan proses internal terhadap kadernya. “Partai mengajukan permohonan ke pimpinan DPRD. Lalu pimpinan DPRD kemudian bersurat secara resmi kepada KPU untuk meminta nama calon pengganti,” terangnya.
Selain itu, KPU memiliki waktu maksimal 5 hari kerja untuk memverifikasi dan membalas surat tersebut dengan menyodorkan nama peraih suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama.
“Kami hanya memproses surat yang datang dari pimpinan DPRD, bukan langsung dari partai politik. Setelah surat masuk, kami pastikan proses verifikasi selesai dalam lima hari,” bebernya.
Perubahan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pemerintahan yang lebih bersih dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi lembaga legislatif di Kabupaten Berau. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






