Kemenkes Izinkan Nakes Non-ASN Tetap Bertugas

Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Upaya mempertahankan tenaga kesehatan (Nakes) berstatus honorer dan atau non database di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Berau disinyalir telah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

Hal itu jelas membawa angin segar tersendiri bagi tenaga non-ASN yang berkiprah di Bumi Batiwakkal, pasca terbitnya UU ASN tahun 2023 tentang penghapusan tenaga honorer, yang resmi berlaku pada 31 Desember 2025 lalu.

Baca Juga :  DPPA Berau Soroti Bahaya Konten Dewasa di Ponsel Anak

“Intinya diizinkan, tapi detailnya kami mesti melaporkan dulu ke bupati,” ungkap Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie, Kamis (12/3/2026).

Meskipun sudah mendapat izin, lanjut Lamlay, ada beberapa hal yang mesti dipenuhi terlebih dahulu. Mengingat izin dari kementerian terkait sifatnya bersyarat.

Baca Juga :  DPRD Berau Desak Perusahaan Buka Data Riil Tenaga Kerja Lokal

“Yang pasti memang pihak Kemenkes memberikan izin. Tapi dengan beberapa penjelasan lebih lanjut. Sehingga kami perlu melapor dulu sama bupati,” jelasnya.

Sebelum izin Kemenkes itu benar-benar diterapkan, tambah Lamlay, para nakes pun tidak dipaksa untuk bekerja. Apalagi status mereka belum jelas.

Baca Juga :  Penyesuaian Tarif, PDAM Batiwakkal Justru Temukan Praktik Tengkulak Air di Masyarakat

“Karena saat ini status mereka belum jelas, kami tidak memaksa. Cuma ada beberapa yang memang berinisiatif untuk bekerja,” tandasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *