benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Wacana penyederhanaan usulan kegiatan dalam perencanaan pembangunan Kalimantan Timur memicu sorotan. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebut tengah menyiapkan skema baru yang berpotensi memangkas ratusan usulan DPRD, menyisakan sekitar 25 jenis kegiatan saja.
Kebijakan tersebut disebut bertujuan untuk menyelaraskan arah pembangunan dengan program prioritas Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Empat sektor utama menjadi fokus, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemenuhan standar pelayanan minimum.
Namun, DPRD Kaltim tetap bertahan pada hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yang telah menetapkan 160 pokok pikiran (pokir). Usulan tersebut merupakan akumulasi aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses, kunjungan daerah pemilihan, proposal warga, hingga forum rapat dengar pendapat.
Dari total itu, komposisi anggaran terdiri atas 97 belanja langsung, 50 bantuan keuangan, serta 13 lainnya dalam bentuk hibah dan bantuan sosial.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menilai pendekatan yang digunakan TAPD dalam menyikapi pokir masih keliru. Ia menyebut pemerintah daerah belum memahami posisi DPRD dalam sistem perencanaan pembangunan.
Menurutnya, DPRD bukan bagian subordinat dari eksekutif, melainkan mitra sejajar yang memiliki legitimasi langsung dari masyarakat.
“Ini pokir dewan. Aspirasi masyarakat yang kami kawal melalui proses dan hasil reses, kunjungan daerah pemilihan (kundapil), dan lain-lain. Masa arahnya harus mengikuti program unggulan gubernur? Dalam hal ini gubernur tidak boleh mendiskreditkan dewan dan mencederai hak politik perjuangan dewan,” tegasnya, Jumat (3/4/2026).
Reza juga menyoroti potensi pergeseran fungsi pokir jika dipaksakan mengikuti program unggulan kepala daerah. Menurutnya, hal itu sama saja dengan membebankan realisasi janji politik gubernur kepada DPRD.
Padahal, regulasi telah memberikan ruang yang jelas bagi dewan untuk mengusulkan pokir secara mandiri. Dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pokir diperbolehkan selama tetap berada dalam kerangka RPJMD, prioritas pembangunan, serta kemampuan fiskal daerah.
Usulan tersebut selanjutnya dibahas bersama TAPD dalam forum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebelum ditetapkan dalam APBD. Sinkronisasi menjadi keharusan, namun tidak berarti seluruh arah kebijakan harus diseragamkan.
“Tidak ada pembatasan kamus usulan, selama sejalan dan selaras dengan RPJMD, dewan tetap punya ruang menentukan ke mana pokir ini diarahkan, bukan ketentuan regulasi,” jelasnya.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, waktu penginputan usulan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kian mendesak. Sesuai ketentuan, usulan harus masuk paling lambat tujuh hari sebelum Musrenbang provinsi dilaksanakan.
Jika tidak segera difinalisasi dan diinput oleh TAPD, seluruh pokir berisiko tidak terakomodasi dalam dokumen perencanaan. “Kalau tidak diinput, aspirasi masyarakat ini bisa hilang. Bukan karena aturan yang mengikat, tetapi karena dihambat oleh keinginan gubernur,” pungkasnya. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






