benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) angkat bicara terkait kabar penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Kota Samarinda. Kebijakan tersebut disebut bukan pemutusan layanan, melainkan bagian dari proses verifikasi dan penyesuaian data kepesertaan.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan aturan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia menegaskan, masyarakat yang tergolong miskin—khususnya pada desil I hingga V—seharusnya masuk dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.
“Warga kategori miskin sesuai aturan harus didaftarkan ke PBI-JK pusat. Langkah ini penting agar anggaran daerah (APBD) tidak digunakan untuk pembiayaan yang sudah ditanggung pemerintah pusat. Dengan begitu, penggunaan anggaran bisa lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Selain penyesuaian data, Pemprov Kaltim juga melakukan penataan ulang sebagai bagian dari upaya pemerataan bantuan JKN di seluruh kabupaten/kota. Selama ini, jumlah peserta yang dibiayai di Samarinda dinilai lebih besar dibandingkan daerah lain di Kaltim.
“Kami ingin penyaluran bantuan lebih proporsional. Daerah lain jumlah penerimanya jauh lebih kecil, sehingga perlu ada keseimbangan distribusi di seluruh wilayah Kaltim,” tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran warga, Jaya memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan normal. Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menyiapkan mekanisme aktivasi cepat bagi peserta yang membutuhkan layanan medis.
“Tidak perlu panik. Jika ada warga yang sakit, silakan datang ke fasilitas kesehatan. Kami pastikan tetap dilayani. Apabila status kepesertaan belum aktif akibat proses validasi, akan segera kami aktifkan kembali saat itu juga,” tegasnya.
Ke depan, Pemprov Kaltim juga akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda guna memastikan sinkronisasi data berjalan optimal. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperlancar proses pengalihan kepesertaan, baik ke skema pusat maupun daerah, tanpa mengurangi hak masyarakat.
Melalui penjelasan ini, pemerintah mengimbau warga untuk tetap tenang. Penataan sistem ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang dalam menghadirkan layanan kesehatan gratis yang merata, tepat sasaran, dan berkelanjutan di Kalimantan Timur. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






