Sekda Berau Kritik Perusahaan Berizin Pusat, Dinilai Abaikan Hak Masyarakat dan Picu Konflik Lahan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said. (Foto: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, melontarkan kritik pedas terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin pusat yang kerap mengabaikan hak masyarakat lokal.

Ia menyoroti fenomena di mana perusahaan merasa di atas angin setelah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) atau izin tambang dari pusat, sehingga mengesampingkan peran pemerintah daerah dan hak-hak adat.

Dalam sebuah pertemuan resmi, beberapa pekan lalu, Said menegaskan, kehadiran investasi di Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Berau dan Kutai Timur, seharusnya membawa kesejahteraan, bukan konflik agraria yang merugikan warga.

Baca Juga :  Soal Sampah di Jalur Derawan, Bupati Minta OPD Prioritaskan Kebersihan dan Infrastruktur Wisata

Said mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya laporan mengenai operasional perusahaan tambang maupun perkebunan yang langsung melakukan pembebasan lahan tanpa koordinasi yang jelas dengan masyarakat setempat.

“Jangan sampai karena mereka sudah dapat izin dari pusat, yang di daerah kadang-kadang kita tidak sampai ke sana bagaimana proses perizinannya. Akhirnya begitu mereka melakukan operasional, ujung-ujungnya lahan masyarakat diambil alih,” ujar Said, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, sering kali pemerintah daerah pun tidak mengetahui detail perizinan tersebut sampai konflik pecah di lapangan. “Tahu-tahu mereka sudah dapat izin, menggusur, dan sebagainya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kantor PT Tumbu Surya di Berau Ludes Terbakar 

Masalah utama yang sering muncul adalah pengabaian terhadap lahan-lahan yang secara turun-temurun telah dikelola oleh masyarakat hukum adat. Said meminta agar perusahaan menunjukkan komitmen nyata dalam membantu masyarakat, bukan justru menyingkirkan mereka tanpa kompensasi yang layak.

“Okelah silakan perusahaan masuk ke sana, tapi paling tidak perlihatkan komitmen mereka untuk membantu masyarakat. Jangan lahan digusur, masyarakat disingkirkan, kemudian tidak mendapat kompensasi apa pun,” katanya.

Baca Juga :  Diskominfo Berau Genjot Bandwidth Internet hingga 1.200 Mbps, Perkuat Jaringan di Kawasan Wisata

Kedepannya, Said berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat memfasilitasi pertemuan yang melibatkan semua pihak secara transparan.

Ia meminta agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah masyarakat hukum adat wajib dihadirkan agar mereka paham akan kewajiban sosial dan hukum mereka di daerah.

“Kita semua harus menjadi orang yang netral, tidak memihak salah satu pihak. Justru kita berupaya untuk mendamaikan dan mencari solusi terbaik terhadap potensi permasalahan yang ada,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *