benuakaltim.co.id, SAMARINDA– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus berupaya mencari solusi terkait tuntutan warga Perumahan Korpri Loa Bakung yang menginginkan status lahan tempat tinggal mereka ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebagai langkah lanjutan, BPKAD Kaltim saat ini tengah menyiapkan sejumlah dokumen dan kajian teknis untuk diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Upaya tersebut dilakukan guna memperoleh kepastian regulasi terkait kemungkinan penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan pemerintah memahami aspirasi masyarakat yang menghendaki kepastian hak atas lahan yang telah mereka tempati sejak lama. Namun, penyelesaiannya tidak bisa dilakukan secara langsung karena berkaitan dengan status aset milik pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya kami memahami keinginan masyarakat untuk mendapatkan SHM. Pemerintah tentu ingin memberikan dukungan, tetapi persoalan ini harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena menyangkut aset daerah,” kata Muzakkir.
Ia menjelaskan, kawasan Perumahan Korpri Loa Bakung berdiri di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang tercatat sejak 1989. Berdasarkan data yang ada, kawasan tersebut mencakup sekitar 2.266 unit rumah.
Menurutnya, sejak awal pembangunan perumahan tersebut, pemerintah hanya memberikan penugasan kepada pengembang untuk membangun hunian tanpa disertai pelepasan hak atas tanah.
“Dalam ketentuan yang berlaku saat itu disebutkan bahwa pembangunan perumahan tidak berarti pengalihan maupun pelepasan tanah milik pemerintah. Jadi secara administrasi, status lahan tetap berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi,” jelasnya.
Muzakkir menuturkan, aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan warga beberapa waktu lalu menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, BPKAD kini menyusun bahan kajian yang nantinya akan disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur Kalimantan Timur.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat pengelolaan barang milik daerah diatur melalui regulasi yang berada di bawah kewenangan Kemendagri.
“Kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat. Jangan sampai solusi yang ditempuh justru menimbulkan persoalan hukum baru bagi pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya mencari jalan keluar sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Pada 2019, pemerintah daerah sempat meminta pendapat hukum kepada kejaksaan terkait kemungkinan pemberian hibah aset kepada masyarakat yang menempati kawasan tersebut.
Namun, hasil pendapat hukum yang diterima saat itu menyatakan bahwa mekanisme hibah tidak dapat diterapkan terhadap aset dimaksud.
“Ketika kami meminta legal opinion, hasilnya menyebutkan bahwa aset tersebut tidak dapat dihibahkan kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah harus berhati-hati dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku,” tegas Muzakkir.
Melalui konsultasi yang akan dilakukan dengan Kemendagri, Pemprov Kaltim berharap dapat menemukan formulasi penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi warga tanpa bertentangan dengan regulasi pengelolaan aset daerah. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Endah Agustina






