benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menyelesaikan audit terhadap pelayanan jantung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda menyusul insiden tertinggalnya kawat medis di pembuluh darah jantung seorang pasien beberapa waktu lalu.
Hasil audit tersebut mengungkap sejumlah catatan yang perlu dibenahi, terutama pada aspek tata kelola pelayanan klinis, sistem pelaporan, dan komunikasi antara tenaga kesehatan dengan pasien maupun keluarga.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengatakan proses audit yang dilakukan Kementerian Kesehatan telah selesai dan menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan bagi rumah sakit.
“Audit pelayanan jantung sudah selesai. Hasilnya menunjukkan ada beberapa hal yang perlu diperkuat, terutama tata kelola klinis, sistem pelaporan, serta komunikasi dengan pasien dan keluarganya,” ujar Jaya di Samarinda, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, komunikasi menjadi salah satu poin yang paling disoroti dalam hasil evaluasi tersebut. Ia menilai penyampaian informasi kepada pasien sebelum tindakan medis masih perlu ditingkatkan agar seluruh prosedur, manfaat, hingga risiko yang mungkin terjadi dapat dipahami secara utuh.
Jaya menegaskan keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan kesehatan yang berkualitas.
“Semua tindakan medis tentu memiliki risiko. Karena itu, tenaga kesehatan harus memastikan pasien maupun keluarga benar-benar memahami prosedur yang akan dijalani melalui komunikasi yang baik,” katanya.
Meski demikian, Jaya menegaskan hasil audit tidak menyimpulkan adanya praktik malapraktik sebagaimana yang sempat berkembang di tengah masyarakat.
Ia menjelaskan, istilah malapraktik memiliki unsur dan kriteria tertentu, seperti tindakan medis yang dilakukan tanpa kewenangan, tanpa surat izin praktik, atau tindakan yang tidak sesuai standar profesi.
Sementara dalam kasus yang terjadi di RSUD AWS, tindakan pemasangan ring jantung dinilai telah dilaksanakan sesuai standar pelayanan medis yang berlaku.
“Pemasangan ring jantung merupakan prosedur yang lazim dilakukan untuk menangani penyumbatan pembuluh darah koroner. Dari sisi tindakan medis, audit menyatakan prosedurnya telah sesuai standar. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana komunikasi kepada pasien dan keluarga sebelum maupun setelah tindakan dilakukan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit, tim evaluator menemukan masih adanya kekurangan dalam penyampaian informasi sehingga keluarga pasien belum memperoleh penjelasan secara menyeluruh terkait kondisi yang terjadi.
Namun demikian, Jaya menyampaikan persoalan tersebut kini telah diselesaikan secara baik antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien.
“Alhamdulillah, komunikasi antara rumah sakit dan keluarga pasien sudah terjalin dengan baik. Kedua belah pihak juga telah saling memahami sehingga persoalan ini dianggap telah selesai,” pungkasnya.
Dinkes Kaltim berharap hasil audit Kementerian Kesehatan dapat menjadi bahan evaluasi bagi RSUD AWS untuk terus meningkatkan mutu pelayanan, khususnya dalam aspek keselamatan pasien, tata kelola klinis, dan komunikasi yang lebih terbuka kepada masyarakat. (*)
Reporter: Aditya Setiawan
Editor: Ramli






