benuakaltim.co.id, BERAU– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Berau, Didi Rahmadi mengatakan terkait aturan pendaftaran nomor baru menggunakan data biometrik (seperti pemindaian mata atau wajah) yang terintegrasi dengan Disdukcapil.
Didi mempertanyakan kesiapan infrastruktur di tingkat pedagang kecil jika aturan ini benar-benar diterapkan secara ketat.
“Pertanyaannya, apakah di konter sudah menyiapkan alat untuk biometrik seperti yang punya Capil? Nah, nanti perangkatnya siapa yang menyiapkan? Apakah para konter pemilik penjual HP atau seperti apa? Jangan sampai nanti memberatkan konter-konter HP, padahal konter HP itu kan yang kecil-kecil,” tuturnya, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas, data biometrik mereka tentu sudah terekam saat pembuatan KTP elektronik, sehingga prosesnya akan jauh lebih mudah.
“Namun, regulasi untuk anak di bawah 17 tahun masih memerlukan kajian mendalam,” bebernya.
Didi Rahmadi menegaskan berdasarkan aturan dari Kementerian, Diskominfo daerah tidak memiliki wewenang untuk memantau atau memblokir akun secara mandiri.
“Berdasarkan aturan Peraturan Menteri (Permen), garda terdepan pengawasan era digital ini justru ada pada lingkungan terdekat,” imbuhnya.
Tak hanya itu, kata dia pengawasan utama berada penuh di tangan masyarakat dan orang tua.
“Peran Diskominfo Kabupaten fokus pada aspek sosialisasi dan edukasi literasi digital. Jika ditemukan pemalsuan data akun, pihak platform (YouTube, Instagram,) akan langsung melaporkannya ke Kementerian pusat untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






