Masih Menggantung, DPRD Kaltim Agendakan Pembahasan Ulang Hak Angket

AUDIENSI: DPRD Kaltim saat menerima audiensi Aliansi Perjuangan Rakyat Kaltim tanpa kehadiran Fraksi Golkar dan PKB. (FOTO: Aditya Setiawan/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA — Dorongan Aliansi Perjuangan Rakyat Kaltim agar DPRD Kalimantan Timur menggunakan hak angket belum menemui titik terang.

Dalam audiensi yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim, Kamis (30/4/2026) sore, pembahasan belum menghasilkan keputusan konkret.

Pertemuan tersebut tidak dihadiri sejumlah unsur penting, seperti Fraksi Golkar, Fraksi PKB, serta Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Audiensi akhirnya diterima oleh jajaran pimpinan dan perwakilan fraksi yang hadir, di antaranya Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota dari Fraksi Gerindra, PDIP, PAN-Nasdem, PPP-Demokrat, dan PKS.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menjelaskan audiensi ini merupakan tindak lanjut atas permintaan resmi aliansi masyarakat yang ingin memastikan komitmen DPRD terhadap pakta integritas yang telah disepakati sebelumnya.

Baca Juga :  Absen di Audiensi Hak Angket, PKB Kaltim: Tugas Kedewanan di Luar Kota

“Aliansi ingin mengetahui sejauh mana perkembangan dari pakta integritas yang telah ditandatangani tujuh fraksi. Komitmen tersebut tetap menjadi perhatian kami dan akan diperjuangkan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap keputusan di DPRD harus melalui tahapan formal, seperti Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Banmus), dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat.

Di sisi lain, hasil Rapim dan Banmus yang digelar tertutup di Gedung D DPRD Kaltim pada malam harinya juga belum menghasilkan keputusan terkait penggunaan hak angket.

Juru bicara DPRD Kaltim, Subandi, menyebut proses tersebut masih panjang dan membutuhkan pertimbangan matang.

“Untuk sesuatu yang baik tentu harus disikapi dengan aturan yang berlaku. Kalau kita belajar dari pengalaman, hak angket dan interpelasi itu prosesnya panjang karena melibatkan partai-partai politik,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Berau Kritik Manajemen dan Pelayanan RSUD Abdul Rivai, Dinilai Kalah dari RS Swasta

Menurut Subandi, dinamika internal antarfraksi menjadi salah satu kendala utama. Hingga kini, komunikasi politik masih berlangsung dan belum menghasilkan kesepakatan bersama.

Secara regulasi, ia menyebut pengajuan hak angket sebenarnya tidak rumit, yakni cukup didukung minimal 10 anggota DPRD dari lebih satu fraksi. Namun hingga saat ini, belum ada fraksi yang mengambil inisiatif.

“Kalau melihat aturan, sebenarnya sederhana. Tapi sampai hari ini belum ada partai atau fraksi yang menjadi inisiator,” tegasnya.

Kondisi tersebut membuat pembahasan di tingkat Banmus belum berjalan maksimal, terutama karena belum lengkapnya kehadiran unsur Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim menjadwalkan pembahasan ulang pada 4 Mei 2026 melalui forum Rapim dengan melibatkan lebih banyak unsur dewan.

Baca Juga :  Longsoran STA. 5+650 Ruas Sangatta - Simpang Perdau Mulai Ditangani

“Nanti akan kita bahas lebih dalam lagi pada 4 Mei. Karena malam ini yang hadir hanya Banmus, sementara banyak ketua AKD masih di luar kota. Kita butuh masukan dari semua pihak,” tutup Subandi.

Ia menambahkan, keputusan terkait hak angket tidak bisa diambil secara tergesa-gesa, karena selain memenuhi syarat administratif, juga memerlukan pertimbangan politik yang matang.

Sebelumnya, Fraksi PKB menjadi salah satu yang aktif mendorong penggunaan hak angket. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan lanjutan dari pihak terkait. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *