Penataan Guru Non-ASN di Kaltim Diperkuat, Disdikbud Fokus pada Kualitas dan Pemerataan

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin.(FOTO: Aditya Setiawan)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur mulai merancang langkah penataan tenaga pendidik non-ASN sebagai tindak lanjut kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI yang memperpanjang masa penugasan hingga 31 Desember 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyebut persoalan tenaga guru di daerah tidak semata-mata terkait jumlah, tetapi juga menyangkut distribusi yang belum merata antar bidang keahlian. Ia menilai, ketimpangan ini perlu segera dibenahi agar kebutuhan riil di lapangan bisa terpenuhi.

“Bukan hanya soal kurang atau lebih, tapi harus dilihat kekurangan itu di bidang apa dan kelebihannya di mana. Jangan semua ditambah kalau tidak sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Kaltim Hapus Keterlibatan Keluarga di Pemprov Kaltim

Menurutnya, Kaltim masih kekurangan guru pada bidang produktif seperti pelayaran, pertambangan, dan teknik. Sebaliknya, jumlah guru pada mata pelajaran umum justru cenderung berlebih.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Disdikbud mendorong adanya pembatasan kuota penerimaan calon guru, baik di perguruan tinggi maupun lembaga pendidikan tenaga kependidikan. Kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan kualitas lulusan melalui proses seleksi yang lebih ketat.

“Dengan kuota yang dibatasi, tentu yang terpilih adalah yang benar-benar memiliki kualitas. Ini bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan,” jelas Armin.

Ia juga menyoroti rendahnya minat lulusan untuk menjadi guru di bidang kejuruan. Banyak di antaranya lebih memilih bekerja di sektor industri, sehingga kebutuhan tenaga pengajar produktif menjadi sulit terpenuhi.

Baca Juga :  Gubernur Kaltim Buka Suara soal Renovasi Rp25 Miliar, Minta Maaf dan Siap Tanggung Fasilitas Kontroversial

Di sisi lain, Pemprov Kaltim telah menghapus istilah guru honorer dan menggantinya dengan skema “tenaga pengganti”. Skema ini ditujukan untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik akibat pensiun maupun kekurangan tenaga kependidikan.

Pendanaan tenaga pengganti bersumber dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dengan sistem pembayaran berdasarkan jam mengajar dan disesuaikan kemampuan anggaran masing-masing sekolah.

“Pembiayaannya melalui BOSP, dibayar per jam sesuai kemampuan sekolah. Ini solusi agar proses belajar mengajar tetap berjalan,” terangnya.

Baca Juga :  Gubernur Kaltim Hapus Keterlibatan Keluarga di Pemprov Kaltim

Armin menambahkan, penggunaan anggaran BOSP saat ini juga diarahkan pada prioritas pembangunan sarana pendidikan, seperti pembangunan sekolah baru, ruang kelas baru (RKB), serta penyelesaian proyek sekolah yang belum rampung.

“Memang ada penyesuaian anggaran, tapi fokus kita pada kebutuhan mendesak seperti pembangunan dan penyelesaian fasilitas pendidikan,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan skema tenaga pengganti tetap menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di tengah keterbatasan tenaga guru.

“Yang penting tidak ada kelas tanpa guru. Skema ini jadi solusi agar pembelajaran tetap berlangsung,” pungkasnya. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *