Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara

Ilustrasi. (INTERNET)

benuakaltim.co.id, BERAU– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Asrinsyah atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur serta pencabulan sesama jenis dengan kekerasan.

Putusan ini terbilang lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 9 tahun penjara.

Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengonfirmasi terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang tertera dalam dakwaan kumulatif.

Baca Juga :  Mikroplastik Hantui Perairan Berau, Ini Kata Dinas Perikanan

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa. Putusan ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai aksi bejat terdakwa telah memberikan dampak psikologis yang luar biasa bagi para korban.

Faktor ini pula yang mendorong hakim untuk memberikan vonis di atas tuntutan jaksa.
Berikut adalah poin-poin pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan:
• Keadaan yang Memberatkan: Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa trauma mendalam serta rasa malu yang besar bagi para korban dan pihak keluarga. Selain itu, aksi terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat luas.
• Keadaan yang Meringankan: Terdakwa mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum, menunjukkan rasa penyesalan, serta berjanji untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.

Baca Juga :  Speedboat Pecah Dihantam Ombak di Perairan Sangalaki, 12 Penumpang Selamat

Merespons vonis 10 tahun penjara tersebut, terdakwa Asrinsyah maupun Jaksa Penuntut Umum belum mengambil keputusan final terkait langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga :  Lemahnya Pengawasan Keuangan Kampung Jadi Penyebab BUMK Tumbang di Berau

“Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan menggunakan haknya untuk pikir-pikir terlebih dahulu,” jelas Agung.

Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, kedua belah pihak diberikan waktu selama 7 hari terhitung sejak hari berikutnya setelah putusan diucapkan untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha