benuakaltim.co.id, BERAU – Status kepemilikan lahan di kawasan eks transmigrasi Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, hingga kini ternyata masih menyisakan persoalan besar.
Sejumlah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di sembilan kampung dilaporkan masih berstatus milik Kementerian Transmigrasi, sehingga belum bisa dikelola secara mandiri oleh pemerintah daerah maupun kampung setempat.
Kondisi ini berimplikasi serius terhadap pembangunan infrastruktur, seperti sekolah dan sarana publik lainnya, yang tidak bisa mendapatkan bantuan dana dari pemerintah akibat belum jelasnya legalitas lahan.
Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Haja Rosmania Djumaking, mengungkapkan saat ini pihaknya tengah gencar mengumpulkan data untuk memproses pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tersebut ke kementerian terkait.
“Selama ini fasilitas umum belum memiliki surat penyerahan dari Kementerian. Jadi kami dari bidang membuat ini, sudah mengumpulkan data mereka supaya kita proses untuk mengurus ke Kementerian, untuk semacam sertifikat fasilitas mereka,” ujar Haja Rosmania, Rabu (27/5/2026).
Ia menegaskan pentingnya kejelasan status lahan ini agar program bantuan pemerintah bisa masuk ke kampung-kampung tersebut. “Karena kan kayak sekolah, enggak bisa dibantu dari pemerintah kalau belum jelas kepemilikan lahannya,” tambahnya.
Pihak Disnakertrans Berau mencatat baru ada sembilan kampung eks transmigrasi yang telah memasukkan proposal permohonan pelepasan hak atas fasum dan fasos mereka. Sembilan kampung tersebut adalah:
1. Manunggal Jaya
2. Sumber Mulya
3. Kayu Indah
4. Eka Sapta
5. Sumber Agung
6. Punasari Jaya
7. Bumi Jaya
8. Suka Mulya
9. Campur Sari
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk pelayanan dan kinerja pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak warga eks transmigrasi yang selama ini tertinggal.
“Semuanya kan sudah eks trans, nah tapi itu masih ada ketinggal hak HPL-nya, hak pengelolaan lahannya dari Kementerian Transmigrasi. Yang tertinggal itu adalah hak pengelolaan dari fasilitas umum dan fasilitas sosial, itu masih tanahnya atas nama Kementerian Transmigrasi,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses birokrasi di tingkat pusat, Disnakertrans Berau akan mengonsolidasikan seluruh proposal dari sembilan kampung tersebut. Tak hanya itu, kata dia setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak dinas akan meminta Bupati Berau untuk bersurat secara resmi ke Kementerian Transmigrasi.
“Nanti setelah lengkap baru kita ke Bupati menyurat. Jadi harus satu kali gitu ya, satu rekon gitu ke Kementerian untuk pengusulan pembebasan lahannya untuk membuat sertifikatnya itu,” tegas Haja Rosmania.
Sebab menurutnya, langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi (rakor) yang telah digelar sebelumnya.
“Di sisi lain, pihak Disnakertrans juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan kampung lain yang menyusul untuk mengajukan hak serupa, mengingat proses pendataan fasum dan fasos masih terus berjalan di tingkat desa,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






