Truk Overload Resahkan Warga Teluk Bayur, Dishub Berau Akui Tak Berwenang Beri Sanksi

PARKIR LIAR: Truk besar diduga tengah parkir liar di salah satu ruas jalan di Kecamatan Teluk Bayur. (ISTIMEWA)

benuakaltim.co.id, BERAU – Keresahan mendalam tengah melanda warga di Kecamatan Teluk Bayur. Bagaimana tidak? Keberadaan kendaraan-kendaraan besar berukuran raksasa yang kerap berseliweran di wilayah tersebut kini benar-benar menjadi momok menakutkan bagi para pengguna jalan.

Bukan tanpa alasan, truk-truk overload tersebut dengan seenaknya memakan sebagian badan jalan. Parahnya lagi, aksi nekat mereka yang gemar parkir sembarangan dan mengantre panjang di area SPBU sukses menciptakan blind spot alias titik buta mematikan, membuat pengendara lain kesulitan melihat arus lalu lintas di depan mereka.

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran, Bantuan Nelayan Berau Diproyeksikan Berkurang pada 2027

Gelombang protes dari masyarakat pun tak terbendung lagi. Selain memicu kemacetan parah yang menguras emosi, kendaraan-kendaraan besar ini dengan berani melanggar jam operasional. Padahal, sesuai aturan baku, mereka hanya diizinkan melintas di atas pukul 22.00 WITA saat aktivitas warga mulai senggang.

Menyikapi jeritan warga yang kian nyaring, Kepala Dinas Perhubungan Berau, Rusnan Hefni, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan pihaknya tidak tinggal diam dan terus gencar melakukan operasi penertiban di lapangan demi mengembalikan hak serta kenyamanan para pengguna jalan.

Baca Juga :  Destinasi Wisata Unggulan Pulau Derawan Dikepung Sampah

“Ini sering dilakukan penertiban jangan sampai menutup jalan,” tegas Rusnan saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).

Namun, ada sebuah anomali yang menggelitik. Meski sudah berulang kali kena ‘semprot’ dan diberi peringatan keras, truk-truk ‘nakal’ ini seolah bebal dan tetap saja kembali mengepung pusat perkotaan. Rusnan blak-blakan mengaku bahwa pihaknya berada dalam posisi dilematis dan tidak bisa menjatuhkan sanksi tegas.

Baca Juga :  Perkuat Pembinaan Warga Binaan, Rutan Tanjung Redeb Gandeng Sejumlah OPD di Pemkab Berau

Usut punya usut, status jalan yang dilintasi ternyata bukan milik kabupaten, melainkan jalan nasional. Alhasil, wewenang Dishub lumpuh dan urusan penindakan hukum sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

“Hanya penertiban, kalau sanksi bukan wilayah kami, jalan nasional,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha