DLHK Berau Klarifikasi Raport Merah 9 Perusahaan: Penilaian dari Pemerintah Pusat

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Zulkifli. Azhari. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU– Kabar mengenai sembilan perusahaan di Kabupaten Berau yang mendapatkan raport merah alias predikat Proper Merah dalam pengelolaan lingkungan hidup sukses memicu kehebohan.

Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Zulkifli Azhari, akhirnya memberikan klarifikasi resmi.

Zulkifli menegaskan, DLHK Berau tidak mengetahui secara detail dan pasti mengenai alasan teknis pemberian predikat buruk tersebut. Hal ini dikarenakan seluruh proses penilaian dan penerbitan raport dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.

“Begini, kita tidak tahu persis ya, karena itu penilaiannya oleh pusat. Raportnya dari pusat. Tapi intinya, itu dari kita ada apa dia mengisi secara online, dan ada catatan-catatan yang ditemukan oleh pusat. Nah, itulah salah satu ada indikasi yang tidak terpenuhi, menjadilah suatu temuan,” ungkap Zulkifli Azhari Rabu (27/5/2026).

Baca Juga :  Jumlah Pendaftar Capai 2.481 Orang, Pemkab Berau Perketat Seleksi Penerima Beasiswa

Menurut Zulkifli, temuan-temuan dari pusat tersebut dinilai sebagai catatan serius yang wajib dipenuhi dan diperbaiki oleh perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Dari sembilan perusahaan tersebut, ia membenarkan salah satunya merupakan Perusahaan Daerah (Prusda) Berau, yaitu PT IPB.

Ketika ditanya mengenai indikator utama yang mendasari raport merah tersebut, Zulkifli menjelaskan permasalahannya sangat beragam dan tidak hanya melulu soal pencemaran lingkungan luar.

Dalam pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) misalnya, masalah yang ditemukan di setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda.
• Temuan bersifat variatif di setiap perusahaan.
• Adanya ketidaksesuaian dokumen atau indikasi teknis yang tidak terpenuhi saat pengisian online.
• Catatan tersebut dianggap serius oleh pusat sehingga wajib disikapi dan diperbaiki korporasi.

Baca Juga :  DPUPR Berau Pastikan Jembatan Gunung Sari Masih Aman, Usulan Permanen Belum Teranggarkan

Terkait desakan fungsi evaluasi dan kemungkinan pemanggilan perusahaan-perusahaan yang mendapat Proper Merah tersebut, DLHK Berau mengaku memiliki batasan wewenang.

Karena bukan pihak yang mengeluarkan penilaian, mereka tidak bisa bergerak terlalu jauh secara sepihak.

“Kita gimana ya, pemanggilan karena yang nilai itu di luar, bukan kita, maka kita tidak akan sejauh itu. Tapi kalau kita diminta untuk itu, kita bisa lakukan. Kalau diminta oleh yang menilai, oleh pusat,” jelasnya.

Baca Juga :  Proyek Tambang Besar di Berau Dikabarkan Tutup Agustus Mendatang

Meski begitu, kata dia, pihak DLHK Berau sepakat Proper merupakan instrumen pengawasan yang sangat penting untuk mengukur kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.

“Saat ini, banyak perusahaan yang sedang dalam proses pengurusan Pertek menuju Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SLO),” bebernya.

DLHK Berau pun berharap proses administrasi dan teknis ini bisa berjalan beriringan agar ke depannya penilaian performa lingkungan perusahaan di Berau semakin membaik. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha