9 Perusahaan di Berau Dapat Proper Merah, DPRD Nilai Adanya Ketidaksinkronan Data Pusat dan Daerah 

Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris. (FOTO: GEORGIE/BENUAKALTIM)

benuakaltim.co.id, BERAU – Keputusan pemerintah pusat yang memberikan raport merah alias Proper Merah kepada sembilan perusahaan di Kabupaten Berau berbuntut panjang.

Komisi II DPRD Berau merespons keras hal ini dengan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau untuk meminta kejelasan.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris, mengungkapkan berdasarkan informasi dari DLHK, seluruh item dan indikator penilaian sepenuhnya ditentukan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat.

Namun, pihak legislatif mencium adanya potensi ketidakselarasan data antara daerah dan pusat.

“Ada beberapa kemungkinan. Memang pada saat penilaian di kabupaten dia warnanya lain, di pusat juga terjadi warna yang lain gitu loh,” ungkap Gideon.

Baca Juga :  Belum Ada Ganti Rugi dari PT BBA, Warga Gunung Sari Bawa Permasalahan ke DPRD Berau

Saat disinggung mengenai tindakan tegas dari DPRD, Gideon menjelaskan langkah eksekusi atau pemberian sanksi mutlak berada di tangan pemerintah pusat, yang bisa saja berupa denda administratif atau penalti uang.

“Kalau untuk penindakannya sudah langsung dari pusat, berupa sanksi dari pusat. Nah, itu yang belum kita lihat karena memang semua item-nya, sanksinya, apa segala, ini pusat semua,” tambahnya.

Gideon membeberkan, penilaian Proper ini umumnya mengikis masalah krusial seputar pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari:
• Pengolahan limbah (termasuk limbah B2).
• Dampak operasional terhadap tanah.
• Polusi udara dan kualitas air di sekitar wilayah perusahaan.

Baca Juga :  Teater Anak Inklusi Jadi Sarana Ekspresi Siswa SLB Berau

DPRD Berau mengakui sempat mengendus adanya perusahaan di lapangan yang kedapatan mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan limbah berbahaya.

Anehnya, saat DPRD Berau mencoba meminta salinan resmi surat keputusan (SK) mengenai detail pelanggaran tersebut, mereka terbentur aturan.

Pihak terkait menolak memberikan dokumen dengan alasan dokumen tersebut bersifat rahasia perusahaan.

“Kami juga jujur tadi mencoba meminta keputusan itu, tidak boleh. Karena sifatnya apa tadi? Privat ya, privat,” kata Gideon menyayangkan transparansi yang dinilai minim tersebut.

Meskipun akses data detail ditutup dan banyak kebijakan lingkungan kini ditarik ke pusat, DPRD Berau menegaskan tidak akan tinggal diam.

Baca Juga :  DLHK Berau Klarifikasi Raport Merah 9 Perusahaan: Penilaian dari Pemerintah Pusat

Gideon memastikan Komisi II akan segera menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lapangan.

“Kami tetap selaku komisi, di mana Berau yang airnya kita minum, yang udaranya kita hisap, yang tanahnya kita injak, kami akan lakukan progres ke lapangan, ke perusahaan-perusahaan akan lakukan inspeksi,” tegas Gideon.

Sidak ini bertujuan untuk membuktikan apakah raport merah tersebut murni karena pelanggaran fatal di lapangan (seperti pembuangan limbah ilegal), atau sekadar keterlambatan pelaporan administrasi dari pihak perusahaan. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha