Kabur ke Hutan Usai Bobol Brankas Alfamidi, Pemuda 20 Tahun Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian brankas Alfamidi berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah sempat kabur dan bersembunyi di kawasan hutan Jalan Gerilya. (FOTO: Humas Polresta Samarinda)

benuakaltim.co.id, SAMARINDA – Upaya seorang pria melarikan diri usai diduga membobol brankas sebuah minimarket di Samarinda berakhir sia-sia. Setelah sempat kabur dan bersembunyi di kawasan semak serta hutan di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, pelaku akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian pada Jumat (5/6/2026) malam.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin mengungkapkan, pelaku berinisial MF (20), warga Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia diduga mencuri uang tunai dari gerai Alfamidi yang berada di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 08.00 Wita ketika aktivitas pembukaan toko sedang berlangsung. Saat itu, salah seorang karyawan meletakkan kunci brankas di atas galon yang berada di teras depan minimarket.

Baca Juga :  Ngaku Wartawan, Pria di Tanjung Redeb Diduga Peras Pengusaha hingga Belasan Juta Rupiah

Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, MF mengambil kunci yang ditinggalkan pegawai, kemudian masuk ke area kasir untuk membuka brankas dan membawa kabur uang tunai yang tersimpan di dalamnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp4,22 juta dan langsung melaporkan kasus itu kepada Polsek Sungai Pinang.

Menerima laporan tersebut, Tim Nort Cheetah Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan. Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk utama yang membantu polisi mengidentifikasi pelaku.

Berbekal hasil analisis CCTV dan informasi yang diperoleh di lapangan, petugas akhirnya melacak keberadaan MF di kawasan Jalan Gerilya pada malam hari. Namun saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri dan bersembunyi di area semak serta hutan. Meski sempat terjadi pengejaran, polisi berhasil mengepung dan menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 Wita.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang, Satu ASN Kementerian ESDM

“Dari hasil penyelidikan dan petunjuk CCTV, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan pada malam hari. Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur namun berhasil diamankan anggota di kawasan Jalan Gerilya,” ujar Aksaruddin, Sabtu (6/6/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga merupakan sisa hasil pencurian. Selain itu, petugas juga mengamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dan terekam dalam CCTV.

Baca Juga :  Polda Kaltim Tangkap Pelaku Penculikan Anak di Kutai Timur 

Dari hasil pemeriksaan awal, MF juga diduga pernah terlibat dalam kasus pencurian telepon genggam di kawasan Jalan Lambung Mangkurat. Dugaan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Saat ini MF telah ditahan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap sisa uang hasil pencurian yang belum berhasil ditemukan. (*)

Reporter: Aditya Setiawan

Editor: Ramli

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha