benuakaltim.co.id, BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bergerak cepat meredam keresahan masyarakat terkait kekosongan stok dan panic buying Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi beberapa hari terakhir.
Langkah tegas ini diambil usai rapat koordinasi Forkopimda yang melahirkan sejumlah kesepakatan penting, yang nantinya disahkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Berau.
Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, mengungkapkan ada tiga poin utama yang disepakati untuk mengatasi antrean mengular serta pengetapan BBM di wilayah tersebut.
“Pertama, pengawasan langsung di SPBU dengan menempatkan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Untuk tahap awal difokuskan di 8 SPBU yang tersebar di 4 kecamatan pusat kota, sebelum nantinya diperketat ke seluruh SPBU se-Kabupaten Berau,” ujar Hotlan, Selasa (1/9/2026).
Poin kedua menyasar keberadaan pengetap dan pengecer. Pemkab Berau menegaskan tidak mematikan usaha pengecer, melainkan membatasi dan menertibkannya. Pengecer dilarang keras menjual BBM jenis subsidi (Pertalite dan Solar).
Mereka hanya diperbolehkan menjual BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Dex series dengan batas kuota tertentu serta penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Pengecer tidak ditutup total, tetapi dimimalisir. BBM subsidi dilarang diperjualbelikan oleh pengecer. Kalau masih melanggar, tentu ada penindakan hukum dari Polres dan Kejaksaan,” tegasnya.
Sementara poin ketiga mewajibkan pihak Pertamina dan pengelola SPBU untuk menjaga ketepatan waktu distribusi agar pasokan ke masyarakat tidak terhambat. Terkait kepanikan masyarakat beberapa hari terakhir, Hotlan menjelaskan hal tersebut dipicu kendala distribusi kapal pengangkut BBM Pertamina.
“Kapal Pertamina memang sempat mengalami kendala akibat faktor cuaca alam di Balikpapan. Namun, saat ini kapal sudah sandar dan BBM mulai didistribusikan ke SPBU. Masyarakat imbau tenang dan jangan panic buying,” ungkapnya.
Untuk mencegah kebocoran di lapangan, Diskoperindag Berau bersama aparat gabungan juga menerapkan aturan ketat bagi operator nozzle SPBU:
• Wajib Cek Barcode dan Nopol jika tidak sesuai, SPBU dilarang mengisi BBM.
• Pengisian BBM akan disesuaikan dengan aturan kesesuaian dokumen kendaraan berkoordinasi dengan Samsat Provinsi.
• Ke depan, tempat usaha pengecer yang terdaftar akan dilakukan Pengujian Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) demi melindungi konsumen dari kecurangan volume. (*)
Reporter: Georgie Sihaloho
Editor: Endah Agustina






