Bawa Sabu 25 Gram, Pria Berinisial JM Keciduk Polisi 

DIAMANKAN: Pria berinisial JM berusia 35 tahun diamankan Polres Berau. (FOTO: HUMAS POLRES BERAU)

benuakaltim.co.id, BERAU – Satresnarkoba Polres Berau mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sambaliung. Seorang pria berinisial JM (35) diamankan saat membawa sabu seberat 25 gram sekitar pukul 16.15 WITA pada Jumat (25/4/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung.

Baca Juga :  Developer Winanda Bantah Tudingan Perumahan Ilegal, Klaim Semua Proyek Berizin Lengkap

“Mendapat informasi tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan JM di lokasi,” ungkapnya Selasa (29/4/2025).

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus sedang yang diduga berisi sabu, satu plastik klip bekas pembungkus sabu, satu bekas lakban kuning, serta satu unit handphone Realme warna hijau.

Baca Juga :  PLN Pastikan Empat Desa di Kelay Nikmati Listrik Stabil Mulai Juli

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka.

Baca Juga :  Polres Berau Bongkar 52 Kasus Narkotika Periode Januari-Juni, 67 Tersangka Diamankan

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha