benuakaltim.co.id, BERAU– Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau berencana menertibkan seluruh lapak pedagang ikan di pinggir jalan. Ke depan, seluruh aktivitas jual-beli hasil laut wajib dipusatkan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Kepala Diskan Berau, Abdul Madjid, menjelaskan penertiban ini terpaksa dilakukan karena kebiasaan berjualan di sembarang tempat menyulitkan pemerintah dalam mendata total produksi perikanan daerah.
“Kalau semua terpusat, kami lebih mudah mengontrol jumlah produksi dan memantau jenis ikan apa saja yang dijual,” ujar Abdul Madjid, Senin (1/6/2026).
Meskipun ada larangan baru, Abdul menjamin kebijakan ini tidak akan merugikan sepihak. Konsumen justru diuntungkan karena bisa mendapatkan ikan yang jauh lebih segar langsung dari tangan pertama.
Pemerintah juga memastikan tidak akan mengintervensi harga, sehingga transaksi tetap berjalan normal sesuai hukum pasar. Kata dia, untuk mempermudah masa transisi, Diskan Berau telah menyiapkan sejumlah langkah strategis:
• Armada Pengangkut: Menyediakan kendaraan roda tiga untuk membantu nelayan mengangkut ikan dari kapal menuju TPI.
• Investasi Swasta: Membuka peluang bagi pihak swasta untuk membangun fasilitas penting di area TPI, seperti gudang pendingin (cold storage) dan pabrik es.
• Fokus Bahan Bakar: Berencana membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
“Yang terpenting adalah bahan bakar. Kalau nelayan tidak punya bahan bakar, mereka tidak bisa melaut. Itu fokus utama kami saat ini,” tutup Abdul. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






