benuakaltim.co.id, BERAU– Kejaksaan Negeri Berau resmi menetapkan mantan pegawai Bank Himbara di Kecamatan Talisayan, Ilmi Halim (IH), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
Sebelumnya, IH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan fasilitas kredit yang merugikan negara hingga Rp4,4 miliar. Penetapan status DPO tersebut diumumkan oleh Kepala Kejari Berau melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Erwin Adiabakti, Rabu (17/6/2026) kemarin.
Erwin menjelaskan, penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan fasilitas kredit di salah satu Bank Himbara Cabang Talisayan telah berlangsung sejak Januari 2026. Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan IH sebagai tersangka pada Mei 2026.
“Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni IH, yang merupakan mantan pegawai Bank Himbara di Talisayan,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Menurut Erwin, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan IH dalam penyimpangan pengelolaan kredit. Selama proses penyidikan, tim telah memeriksa sekitar 40 saksi serta menyita ratusan dokumen yang dijadikan barang bukti.
Berdasarkan hasil audit, perbuatan yang diduga dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.
“IH ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan fasilitas kredit. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil audit yang telah kami terima,” jelasnya.
Selain fokus pada pembuktian perkara, penyidik juga terus melakukan pelacakan aset (asset tracking) milik tersangka guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, tersangka dinilai tidak kooperatif.
Meski telah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut, IH tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Upaya penjemputan paksa yang dilakukan tim Kejari juga tidak membuahkan hasil karena tersangka tidak berada di kediamannya.
“Maka, terhitung hari ini, statusnya kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang,” tegas Erwin.
Dalam perkara ini, IH disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Berau pun mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau Kejaksaan Negeri Berau. “Silakan laporkan jika menemukan atau mengetahui keberadaan tersangka,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina






